LAMONGAN, FaktualNews.co – Lima perempuan yang berprofesi sebagai Purel (Public Relation) diciduk Satpol PP dari Kafe dan Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Mereka terjaring saat petugas penegak Perda itu melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di sejumlah kafe dan tempat karaoke.
Selain 5 perempuan asal luar kota Lamongan itu, petugas juga mengamankan 35 liter tuak dan serta 11 botol bir.
“Semuanya yang kami amankan dari cafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat milik Machin,” kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto, Rabu (8/7/2020).
Menurut Suprapto, kelima perempuan itu berasal dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat. “Dan dua pramusaji dari Jombang,” jelasnya.
Oprerasi tersebut bertujuan, untuk kondisinya keamanan dan ketentraman masyarakat Lamomgan.
“Apalagi Lamongan masih zona merah masalah Covid-19 masih menuju New Normal menuju tatanan Hidup Baru dan supaya masyarakat Lamongan tambah aman tentram damai dan bebas dari miras,” pungkasnya.