FaktualNews.co

Empat Orang Diringkus Polres Trenggalek Perkara Kekerasan dan Pengrusakan Warung Kopi

Hukum     Dibaca : 1221 kali Penulis:
Empat Orang Diringkus Polres Trenggalek Perkara Kekerasan dan Pengrusakan Warung Kopi
FaktualNews.co/Suparni
Tersangka pengrusakan saat dirilis di Mapolres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus kekerasan serta pengrusakan sebuah warung kopi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020) .

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang yang kini jadi tersangka kasus tersebut.

Keempatnya adalah RS (27) serta BS (29) keduanya warga Kecamatan Watulimo dan WA (19) serta RR (17) warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Untuk saat ini empat pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Doni, peristiwa itu terjadi berawal pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Sesuai dari keterangan saksi, diketahui puluhan orang merangsek masuk ke dalam warung dan berteriak- teriak. Kemudian tanpa sebab, mereka langsung merusak warung.

Selain itu, lanjutnya, para tersangka diketahui juga mengambil rokok dan membanting kursi plastik dan melempar batu ke arah warung.

Tidak cukup di situ, tersangka juga melakukan penganiyaan dan membawa baju dan ponsel milik salah satu korban.

“Setelah mendapat laporan, petugas Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka pelaku beserta barang buktinya,” terangnya.

Terhadap tersangka, tambah AKBP Doni, tersangka RS, WA dan BS dipersangkakan pasal KUHPidana 170 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka RR dipersangkakan pasal 76c jo pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 356 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh