LAMONGAN, FaktualNews.co – Ratusan juta rupiah uang palsu (Upal) barang bukti dari perkara hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi yang baru menjabat satu minggu mengatakan dari semua barang bukti yang dimusnahkan Kejari salah satunya uang palsu (Upal) yang bernilai ratusan juta rupiah.
“Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara,” kata Agus, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Selain Upal, barang bukti lain yang dimusnahkan tersebut diantaranya pil dobel L 8390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter serta bir 19 botol. “Tak hanya upal. 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara,” jelas Agus Kajari yang berbandan kekar tersebut.
Agus menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.
“Saat pemusnahan kami juga didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, kemudian ada pak Kasat Narkoba, ada dari Reskrim juga, kemudian Satpol PP dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan,” ucap Agus pindahan dari Kajari Parigi Mounto, Sulawesi Tengah.
Kajari Lamongan berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala. “Berharap kedepan pemusnahan tersebut rencananya dilakukan 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan,” pungkasnya.