Polres Mojokerto Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Porong, Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di Jurang Gajahmungkur, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 35 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Mojokerto dengan mendatangkan kedua tersangka dan seorang pemeran perempuan untuk menggantikan peran korban.
Selain itu juga tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto dan kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka.
Dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi di sebuah warung tempat tersangka Rifat Rizatur Rizan bekerja.
Pembunuhan gadis tersebut, dilakukan di dalam mobil Ayla berwarna putih nopol W 1502 NU.
Di adegan ke-11 Korban Vina di bekap mukanya dengan menggunakan sarung warna biru oleh tersangka Rifat, lalu leher korban dijerat dengan tali tampar berwarna hijau yang sudah disiapkan.
Sepanjang perjalanan tersangka Mas’ud Andy Wiratama yang juga pelaku otak pembunuhan memukuli kepala korban menggunakan gagang stik besi berkali-kali.
Alex Askohar selaku kuasa hukum pendamping kedua pelaku mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan sudah dilakukan rekontruksi. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan saat di persidangan.
“Modusnya memang karena pinjam uang sebesar Rp 40 juta. Sudah jelas tadi dengan cara yang direncanakan. Nanti dari rangkaian rekonstruksi itu akan kami sampaikan di persidangan untuk melakukan pembelaan,” kata Alex, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, meskipun dari hasil penyelidikan polisi pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kedua tersangka.
“Dari asumsi orang itu memang jelas perencanaan. Tapi kita lihat dulu rencananya karena apa, direncanakan kapan? Direncanakan itu hari itu apa sebelumnya,” jelasnya.
Sementara Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Rifhaldy Hangga Putra menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan Vina gadis asal Sidoarjo itu untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.
“Dari rekonstruksi tadi sudah jelas bahwa diperagakan peran tersangka dengan cukup jelas, ada 20 adegan, dari 20 adegan kita back down lagi menjadi beberapa adegan yang totalnya menjadi 35 adegan.
Fakta rekonstruksi itu kemudian akan dicocokkan dengan BAP untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Setelah rekonstruksi nanti kita segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” terangnya.