PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, didatangi orang tua dan wali murid siswa baru, Selasa (8/7/2020).
Mereka mempertanyakan soal nama anaknya yang hilang di daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal sebelumnya tercantum, bahkan rumah tinggalnya tak jauh dari sekolah yang dituju.
Seperti yang diungkap salah satu orang tua murid yang siang itu datang ke kantor Disdikbud bersama anak perempuannya. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu mengaku, nama anaknya hilang di PPDB. Padahal sebelumnya, nama anaknya bertengger di nomor 229. Sedang kuota dari sekolah tersebut 250 siswa.
Perempuan tersebut ke kantor Disdikbud untuk mempertanyakan dan ingin meminta kejelasan. Mengingat, oleh SMP yang dituju, ia diminta menanyakan langsung ke Panitia PPDB yang berkantor di Disdikbud. “Pingin minta kejelasan, kok nama anak saya hilang,” ujarnya.
Selain posisi nomor, dirinya tinggal tidak terlalu jauh dengan SMP yang dituju yakni, hanya sekitar 500 meter. Sementara informasi yang didapat, ada calon siswa baru yang rumah tinggalnya lebih jauh, namun diterima.
“Kami bingung kok seperti ini jadinya. Mudah-mudahan ada jalan keluar. Soalnya anak saya nangis terus,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Disdikbud setempat, Muhammad Maskur menyabut, PPDB tahun ini tidak sama alias berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya kuota zonasi 90 persen, maka untuk tahun pembelajaran 2020/2021 berkurang dan menjadi 60 persen.
“Kekurangan 30 persen ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Yang dulunya anaknya bisa diterima, saat ini bisa saja tidak diterima,” tandasnya.
Dimungkinkan, ada calon siswa baru yang rumah tinggalnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju. Disebutkan, 30 persen dari pengurangan kuota zonasi tersebut diberikan bagi calon siswa yang berprestasi. Sedang 10 persen sisanya untuk jalur Anak bekebutuhan Khusus (ABK) 5 persen, dan untuk jalur kepindahan orang tua 5 persen sisanya. “Kami memahami kalau masyarakat bertanya-tanya,” tandasnya.
Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang perubahan aturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tersebut. Baik melalui media radio milik Pemkot ataupun sekolah dan pemasangan spanduk atau banner.
“Mungkin masih belum banyak masyarakat yang belum memahami. Kami maklumi itu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Maskur yang kala itu mengikuti rapat di Kantor Bakesbanpol menyebut, masih ada peluang dan kesempatan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri yang dituju. Asal di SMP yang dimaksud masih kekurangan kuota atau pagu.
“Silakan mendaftar di SMP yang kekurangan pagu. Itu sudah bebas zona. Dari manapun asal siswa. Ya, orang tua harus tahu informasi sekolah mana yang kekurangan pagu, agar tidak ketinggalan,” lanjutnya.
Saat ditanya, apakah dengan tidak diterimanya sejumlah calon siswa akan diisi oleh calon siswa titipan Maskur dengan tegas menjawab tidak ada. Mengingat PPBD dilakukan secara online menggunakan aplikasi.
“Kita tidak bisa main-main dengan sistem aplikasi PPDB. Kepada siswa yang diterima, kami tidak akan mengubah hak anak yang sudah lolos,” tegasnya.
Meski begitu, Maskur tidak menutup-nutupi jika sebelumnya sistem PPDB online tersebut, ada yang mengacak-ngacak. Terutama soal zonasi, koordinat tempat tinggal calon siswa. Hanya saja, saat ini sistem yang sudah dihack oleh oknum sebuah lembaga tersebut, sudah dibenahi dan diperketat pengamanannya, agar tidak bobol lagi.
Saat ditanya, dari mana oknum tersebut, apakah perorangan atau lembaga ? Maskur berterus terang, dari oknum sebuah lembaga pendidikan. Pihaknya sudah mengingatkan yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jika ketahuan berbuat lagi, Maskum mengancam akan di-delete atau dihapus nama lembaganya.
“Sudah ketahuan yang ngehack. Sudah kami ancam untuk di-delete,” ungkapnya.
Oknum yang mengacak-acak zonasi itu diketahui, setelah pihaknya membentuk tim yang ahli di bidang IT dan ditugaskan mencari pelaku hack (peretas). Meski sudah diketahui oknum pelakunya, Maskur tidak melapor ke pihak berwenang atau polisi. Mengingat, yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan seperti yang pernah dilakukan.