FaktualNews.co

Jadi Saksi Bupati Saiful Ilah

JPU KPK Cecar Sekda Sidoarjo Zaini Soal ‘Secarik Kertas’

Hukum     Dibaca : 1192 kali Penulis:
JPU KPK Cecar Sekda Sidoarjo Zaini Soal ‘Secarik Kertas’
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini (baju putih) ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dibuat geram dengan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Geramnya tim JPU KPK itu bukan tanpa dasar. Sebab, saksi Zaini berkelit ketika ditanya terkait bukti pesan percakapan WhatApps (WA) antara saksi Zaini dengan Sanadjihitu Sangadji, Kabag ULP Sidoarjo terdakwa dalam berkas terpisah (split).

Percakapan yang di-capture dari ponsel Sangaji mengungkap pesan secarik kertas yang difotokan berisi tulisan tangan menyebut CV Tulang Mas serta sejumlah proyek dan menyebutkan juga nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Secarik kertas itu dikirim Zaini ke Sangaji. Bahkan, Zaini yang mengakui bahwa itu nomornya juga memberikan pesan rekomendasi dari bupati.

“Ini percakapan pada tanggal 3 Agustus 2019. Maksud rekomendasi dari Pak Bupati ini apa,” tanya JPU KPK Arif Suhermanto.

Zaini mengaku tidak mengakui bahwa yang menulis secarik kertas dirinya. “Itu yang menulis bukan saya dan bukan Pak Bupati,” jawabnya.

Jaksa semakin mengejar tujuan secarik kertas itu dikieim ke Sangaji. “Rekomendasi itu untuk apa, biar menang. Saudara dapat tulisan dari mana,” ucap Arif kembali bertanya.

“Biar ikut saja,” jawab Zaini yang juga mengaku lupa siapa yang memberi secarik kertas tersebut.

Jawaban yang berbelit-belit tersebut membuat jaksa semakin geram. Bahkan, jaksa sempat mengalihkan pertanyaan lain dan kembali mengulang mengejar secarik kertas tersebut.

Kini, pertanyaan itu ulang Dody Sukmono, JPU KPK lainnya setelah mendengar jawaban saksi saat ditanya penasehat hukum (PH) terdakwa Saiful.

“Saya menyambung penasehat hukum, Tadi secarik kertas saudara peroleh di rumdis (rumah dinas)? Maksud saudara rumdis bupati,” tanya Dody yang diamini Zaini.

Zaini lantas mulai ingat dan sedikit berterus terang terkait secarik kertas tersebut. Menurut dia, saat itu ada orang bertemu bupati lalu kemudian menyodorkan secarik kertas itu kepadanya.

“Orang itu swasta, kontraktor. Saat itu bertamu ke bupati” akunya. Zaini juga mengaku saat bertemu itu mendengar pembicaraan dengan bupati jika ingin ikut paket lelang tersebut.

Mendengar jawaban masih berbelit-belit itu, JPU KPK Dody kembali berkali-kali mengingatkan agar saksi berkata jujur. “Saudara saksi jujur saja dari pada nanti kesaksian palsu,” ingatnya.

Setelah diingatkan itu, Zaini akhirnya mengingat bahwa secarik kertas itu diterima dari Imam Sugiri, kontraktor. “Saya inget, rekanan itu Imam Sugiri,” jelasnya.

Selain dicecar JPU KPK, Sekda Zaini juga dicecar oleh penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah terkait secarik kertas itu. “Ini biar terang, saudara saksi sudah diingatkan jaksa agar tidak memberikan keterangan palsu. Istilah rekomendasi itu dari siapa,” tanya Samsul Huda, Ketua Tim PH Saiful Ilah.

Kali ini, Zaini tak berbelit-belit. Ia mengaku istilah rekomendasi itu berasal darinya. “Bukan dari pak bupati,” akunya. Termasuk terkait secarik kertas itu diterimanya langsung dari Imam Sugiri ketika berada di teras rumdin.

Selain secarik kertas tersebut, Zaini juga dicecar soal hubungan Ibnu Gopur dengan Bupati Saiful Ilah dan juga soal sanggah proyek jalan Candi-Prasung yang dimenangkan Ibnu Gopur.

Bukan hanya itu, ia juga dicecar soal hadiah emas batangan masing-masing sebesart 25 gram yang diberikan kepada Bupati Saiful Ilah saat ulang tahun pada tahun 2018 lalu.

Emas bersertifat tersebut diakui Zaini berasal dari urunan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Mesku begitu, ia hanya mewakili memberikan hadiah tersebut meskipun tidak ikut memberikan urunan.

Sementara sidang kali ini JPU KPK juga menghadirkan saksi Ajudan Bupati Saiful Ilah, Novianto. Keterangan Novi tak jauh berbeda saat dihadirkan sebagai saksi saat perkara Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor yang saat ini sudah berstatus terpidana itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh