KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang Pemuda di Kediri diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Pagu karena diduga telah mencuri Ikan Koi milik peternak di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polsek Pagu, Bripka Mayanto Fajar mengatakan, pencuri ikan tersebut yakni AR (28 tahun) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Tersangka melakukan aksinya pada Selasa (30/6/2020) malam di Kolam milik peternak yang bernama Ely yang berlokasi di sekitar area sawah Dusun Punjul,” ujar Mayanto, Kamis (9/7/2020).
Menurut Mayanto, pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Ely pergi ke kolam untuk memberi makan dan membersihkan kolam sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat membersihkan kolam, korban baru mengetahui bahwa ikan koi yang berada di kolam sebanyak 11 ekor miliknya hilang,” ucapnya.
Ely, kata Mayanto, berusaha mencari di kolam lainnya, namun tidak ada. Ely kemudian menelisik di Facebook dan mendapat informasi dari salah satu teman yaitu Suryo tentang ikan yang dimaksud Ely.
“Setelah korban menemui Suryo salah satu teman di Facebook tersebut dan mencocokkan keadaan ikan, ternyata benar milik korban yang dijual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” imbuhnya.
Atas tindakannya, kata Mayanto, Apes diduga melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Saat ini pelaku masih berada di ruang tahanan Polsek Plosoklaten untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.