FaktualNews.co

Mengedarkan Pil Koplo di Blitar, Warga Tulungagung Diringkus Polisi

Hukum     Dibaca : 855 kali Penulis:
Mengedarkan Pil Koplo di Blitar, Warga Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka dan barang buktinya. (Dok. Pol)

BLITAR, FaktualNews.co – Nanang Krisdianto alias Kowok (26) Warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, diringkus angota Satreskoba Polres Blitar dalam kasus peredaran pil koplo di wilayah Bilatar.

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, sebelum penangkapan petugas telah berhasil mengendus jejak Nanang serta mengintai sepak terjangnya.

Informasi yang diterima dari warga, kata Imam Subechi, si Kowok itu merupakan jaringan pengedar pil koplo yang selama ini beroperasi di Blitar dan meresahkan.

Imam Subechi mengtakan, hingga pada saat yang bersangkutan hendak bertransaksi pil koplo petugas akhirnya berhasil meringkusnya dengan barang bukti yang memadahi.

“Saat di amankan, tersangka sedang melakukan transaksi dengan seseorang di wilayah Kabupaten Blitar. Tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolres Blitar untuk mengembangkan kasus tersebut,” kata Imam Subechi, Kamis (9/7/2020).

Dari tangan Nanang polisi mengamankan sebanyak 3.000 butir pil Double L. Barang itu merupakan sisa dari yang sudah diedarkan di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Nanang dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh