TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Narita Ernawati, pemohon gugatan praperadilan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, mengaku harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama suaminya ditahan oleh polisi.
“Selama dia ditahan, saya ya bekerja jadi PRT,” kata Narita, istri AP yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan tersebut, Kamis (9/7/2020).
Narita mengatakan dirinya harus bekerja untuk menggantikan peran suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Saya ingin suami kembali seperti biasanya sama keluarga,” kata Narita.
Menurutnya, dia yakin jika suaminya tidak bersalah. “Insyaallah tidak bersalah. Saya yakin. Suami saya ndak seperti itu, nggak punya niat sepert itu,” jelasnya.
Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban pada Selasa 12 Mei 2020 lalu kini tengah memasuki tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam kasus yang tersebut, AP (39) warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban menjadi tersangka tunggal dalam kejadian Selasa (12/5/2020) malam. Ketika pemuda yang sedang meronda malam berupaya mengamankan orang yang berperilaku aneh, yang belakangan di ketahui bernama Sarto warga Kebupaten Blitar.
Junir PN Tulungagung Sri Peni Yudawati mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih banyak selain menunggu perkembangan dan hasil praperadilan.
“Ini kita ikuti aja prosesnya, seperti apanya nanti tergantung majelis hakimnya,” paparnya.