FaktualNews.co

Pelanggar Perwali 35 Tahun 2020, Akan Dijatuhi Sanksi Sosial

Advertorial     Dibaca : 728 kali Penulis:
Pelanggar Perwali 35 Tahun 2020, Akan Dijatuhi Sanksi Sosial
FaktualNews.co/Abdul
Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, saat gelar press release Perwali, di kantor BPBD Kota Pasuruan, Kamis (9/7/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akan menjatuhkan sanksi sosial bagi para pelanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020, tentang Pedoman Hidup Bersih Sehat Disiplin dan Produktif pada Pandemi Covid Menuju Tatanan Normal Baru.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengatakan, Perwali ini menyangkut tatanan kehidupan masyarakat di Kota Pasuruan.

“Dengan Perwali ini, ada sanksi sosial yang akan diberlakukan,” tandas Teno, sesaat menggelar pers rilis di BPBD Kota Pasuruan, Kamis (9/7/2020).

Teno didampingi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, di antaranya Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman dan Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan FA, akan memonitoring tempat keramaian, ruang hijau terbuka dan potensi kegiatan adanya basis massa.

Monitoring dilakukan sebagai upaya untuk memantau kasus Covid-19 di Kota Pasuruan, sekaigus untuk mengambil keputusaan apakah telah penuhi syarat sesuai protokol kesehatan.

“Dengan terbitnya Perwali ini ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar new normal bisa terlaksana,” ujar Teno.

Sementara itu, dari jumlah kasus Covid-19, ia menyebut ada penurunan. Yakni untuk positif 74 orang, dengan jumlah 43 orang yang dirawat.

Sedangkan yang meninggal dari pasien positif sebanyak 5 orang. Dan untuk PDP (pasien dalam pengawasan) sebanyak 7 orang. Pasien sembuh berjumlah 26 orang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags