NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, mengamankan Mohammad Arfianto (30), sopir asal Kelurahan Sidokapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Kamis (7/ 7/ 2020) dini hari.
Pria ini diamankan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah kos Dusun Padasan, Desa/ Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,38 gram. Seperangkat alat isap sabu, korek api gas, dan sebuah ponsel,” kata Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (11/ 07/2020) pagi.
Iptu Rony menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini berawal saat Unit Opsnal melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Baron.
“Sebelumnya ada informasi jika di sebuah rumah kos wilayah Dusun Padasan Desa/Kecamatan Baron, sering digunakan pesta sabu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan diduga seseorang yang sering pesta sabu itu berprofesi sebagai sopir. Akhirnya, petugas menggerebek rumah kos tersebut. Saat digerebek, pelaku yang belakangan diketahui bernama Mohammad Arfianto ini dalam kondisi teler.
“Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu berikut alat isapnya. Kemudian pelaku dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rony.
Kepada polisi, Mohammad Arfianto mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan seorang perempuan yang ada di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku ini selain pemakai, juga diduga sebagai pengedar. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Sidoarjo. Kasus masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Rony.