Hukum

Bantu Biaya Pengobatan, Lelaki di Banyuwangi Nikahi Secara Siri Anak Bawah Umur

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial SR di Kecamatan Siliragung Kabupaten diduga menikahkan anak angkatnya yang duduk di kelas 6 SD dan masih berusia 12 tahun dengan lelaki dewasa karena alasan ekonomi. Kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban bernisial SW tersebut kesehariannya tinggal bersama ibu angkatnya yang tidak lain adalah mbakyu dari bapak kandungnya. Sedangkan bapak dan ibu kandung korban bertempat tinggal di lain desa, namun di wilayah kecamatan yang sama.

Sementara laki laki yang menikahi korban secara siri adalah AD (48), bekerja di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di bawah naungan Perhutani.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya laporan nikah siri yang melibatkan anak dibawah umur dengan orang dewasa di wilayah Kecamatan Silir Agung tersebut.

“Mendapati laporan ini, kepolisian pun dengan segera mengamankan ibu angkat korban serta laki-laki yang telah menikahi korban secara siri,” kata Arman.

“Kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan beberapa orang saksi,” jelasnya, Senin (13/7/2020).

Pendamping keluarga korban, Moh Imam Gozali mengatakan, setelah mendapat kabar mengenai pernikahan anak yang masih di bawah umur tersebut, kedua orang tua kandung korban langsung melapor ke Mapolsek Silir Agung.

Dalam hal ini, pihak keluarga melaporkan ibu angkat korban dan laki laki yang telah menjadi suami siri korban tersebut.

“Nikah siri ini sudah berjalan empat minggu,” tutur Gozali.

Setelah laporan itu, pihak kepolisian menjemput paksa suami siri korban beserta ibu angkatnya untuk dibawa ke Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gozali mengatakan, harapan dari pelaporan dan kesigapan serta keseriusan polisi menangani kasus dugaan eksploitasi anak ini akan memberi efek jera kepada pelaku. Harapannya juga sekaligus menjadi pembelajaran hukum terhadap masyarakat.

“Sejak dirawat oleh ibu angkat, korban jarang berkomunikasi dengan orang tua kandungnya. Terakhir, mereka mendengar jika anaknya sedang sakit dan selama sakit tersebut biaya pengobatan korban sering dibantu oleh AD,” jelas Gozali.

Hingga suatu hari, ibu angkat korban mengatakan bahwa jika korban sembuh maka AD bisa menikahinya.

“Pernikahan siri itu pun akhirnya terjadi dengan tanpa diketahui oleh orang tua kandung korban. Yang menjadi wali nikah adalah ibu angkat korban,” ujar Gozali.