Direskoba Polda Jatim : Bukan Salah Gerebek, Itu Hasil Pengembangan Perkara
SURABAYA, FaktualNews.co – Adanya pengakuan perangkat desa Branang – Pendopo Timur Kecamatan Lekok Pasuruan Sugaeri, atas dugaan salah gerebek yang dilakukan petugas reskoba Polda Jatim terhadap salah satu warganya bernama Asmawi, dibantah langsung Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak.
Dalam keterangannya, Cornelis menyebut proses penggerebekan rumah Asmawi sudah sesuai prosedur. Penggerebekan yang dilakukan anggota reskoba Jatim terhadap Asmawi, lanjut dia, bukan salah sasaran. Melainkan, hasil pengembangan kasus peredaran obat terlarang jenis pil koplo dengan tersangka Eko.
Dihadapan penyidik, masih kata alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 ini, Eko yang merupakan tersangka pengedar narkoba dan berhasil diringkus polisi mengaku, Asmawi kerap melakukan pemesanan barang terlarang kepada dirinya. “Berbekal pengakuan Eko yang lebih dulu kita tangkap, Asmawi sering memesan obat-obatan terlarang. Jadi sekali lagi itu bukan salah gerebek melainkan hasil pengembangan perkara,” tegas Cornelis dalam sambungan telepon, minggu (11/7/2020) malam.
Namun proses hukum lanjutan yang dilakukan pihaknya terhadap keterlibatan Asmawi dan tersangka Eko belum ditemukan, menurut Cornelis, baik Asmawi dan seluruh barang bukti yang sempat diamankan petugas, langsung dibebaskan. “Sekali lagi itu bukan salah sasaran, pengakuan tersangka Eko memang seperti itu. Makanya kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah Asmawi malam itu juga,” tandasnya.
Mengenai barang bukti yang sempat disita dan dikembalikan tidak utuh, Cornelis mengatakan hal tersebut juga tidak sesuai fakta yang ada. “Seluruh barang bukti kita kembalikan utuh tidak kurang satu apapun. Waktu pengembalian juga kita memiliki dokumentasi baik video, foto maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak. Besok akan kita tunjukkan,” ungkap Cornelis memungkasi.
Informasi sebelumnya, petugas telah melakukan salah penggerebekan terhadap salah satu warga Desa Branang Lekok Pasuruan Jawa Timur. Dalam keterangannya, Sugaeri perangkat desa setempat yang mengetahui secara langsung proses penggerebekan, mengaku polisi melakukan penggeledahan dirumah Asmawi ketika yang bersangkutan tidak dirumah. Asmawi sendiri dituduh menjadi salah satu jaringan pengedar narkoba. Usai menjalani proses hukum lanjutan, polisi belum menemukan keterlibatan Asmawi. Ia pun dibebaskan berikut sejumlah barang bukti yang diamankan.
catatan redaksi : berita ini merupakan klarifikasi yang diberikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan bagian yang tak terpisahkan dari berita yang sudah tayang sebelumnya dengan judul Polda Jatim Diduga Salah Gerebek, Puluhan Juta dan Perhiasan Pemilik Rumah Raib