FaktualNews.co

DPRD Kota Probolinggo Soroti Sejumlah Temuan BPK RI di Beberapa OPD

Parlemen     Dibaca : 795 kali Penulis:
DPRD Kota Probolinggo Soroti Sejumlah Temuan BPK RI di Beberapa OPD
FaktualNews.co/Mojo
Ketua DPRD Kota Probolinggo SAbdul Mujib didampingi dua wakilnya Haris Nasuion dan Fernanda, memberikan hasil rekomendasi DPRD ke Wakil Wali Kota HM Soufis Subri.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – DPRD Kota Probolinggo, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Ada beberapa poin rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK yang dibacakan Wakil Ketua DPRD setempat, Fernanda Zulkarnain. Di antaranya, penggunaan dana hibah PAUD sebesar Rp 273 juta yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus mematuhi aturan tentang uang persediaan yang tertuang dalam PMK. Disdikbud diminta data yang diterima dari lembaga PUD harus riil dan diverifikasi sesuai data yang ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Tak hanya itu, DPRD juga menyebut, sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yang menyangkut pengelolaan kas daerah (Kasda) lemah. Selanjutnya, kebijakan akuntansi pengisian piutang tidak konsisten dan kebijakan akuntansi biaya dibayar dimuka tidak sesuai standar akutansi pemerintah.

“Pengelolaan persediaan pada beberapa OPD atau unit kerja belum tertib. Perhitungan nilai investasi permanen penyertaan modal PDAM, belum sesuai ketentuan Prroses penghapusan aset lain-lain berlarut-larut,” jelas Fernanda.

Selain itu, lanjut Fernanda, LHP BPK juga menyebut, di Sekretaris DPRD, ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 12.427.250. Selain itu, ada kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung kantor pada Sekretariat DPRD sejumlah Rp 23.133.118.

Ditambahkan, sewa tenda Rp 24.472.728 pada kegiatan reses DPRD tidak sesuai realisasi sebenarnya. Dengan demikian, DPRD menilai, pengelolaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, tidak tertib.

“Kami minta, inspektorat jangan hanya mengawasi administrasinya. Tetapi pengawasan dalam pemanfaatan anggaran juga harus diawasi ketat,” tandasnya.

Selanjutnya, poin yang disoroti dewan kelebihan bayar perjalanan dinas luar negeri, sebagai akibat perbedaan perhitungan kurs rupiah ke dolar. Kelebihan klaim atau selisi pembayaran BPJS Rp 11 juta Puskesmas se-Kota Probolinggo. Kelebihan bayar kepada pihak ketiga yakni pada Universitas Brawijaya, tentang MoU Dinas Kesehatan, PP dan KB, sebesar Rp 400 juta.

BPK juga menilai, sistem pengendalian intern RSUD dr Muhammad Saleh, lemah. Penilaian tersebut dibuktikan dengan piutang pasien dari luar kota sebanyak Rp 700 juta. Pengembalian dana kekurangan volume pada proyek pemasangan panel depan seluas 200 meter persegi sebesar Rp 171 juta. Rekomendasinya, RSUD segera menyelesaikan atau menagih piutang tersebut. “Kami minta Pemkot mengkaji ulang SOP dan MoU dengan Pemkab Probolinggo,” ujarnya.

Selanjutnya, BPK meminta Pengembalian kelebihan volume pekerjaan pada Cipta Karya, pada proyek pembangunan pasar baru Rp 271 juta. Pelaksna proyek Pasar baru, hanya membayar Rp 50 juta, sehingga masih meninggalkan sisa Rp 221 juta.

Pada bidang Bina Marga, BPK juga merekomendasikan pengembalian dana sebesar Rp 32.311.287,28. Terdiri dari pembangunan peningkatan jalan Bantul Rp 6.265.918,86, pembangunan pematusan dan trotoar jalan HOS Cokroaminoto Rp 4.717.822,50 dan pembangunan pematusan jalan Patimura Rp 3.274.690,00 serta peningkatan jalan Panglima Sudirman Rp 3.575.266,10.

“Kami berharap Dinas PUPR dan Perkim segera menindaklanjuti rekanan yang memiliki tanggungan. Terhadap Bina Marga, segera menagih ke rekanan. Jika sampai Agustus belum diselesaikan, maka rekanan tersebut harus diblack-list,” tegas Fernanda.

Dalam kesempatan itu, Fernanda juga menyampaikan soal dana bergulir yang tidak dapat ditagih. Untuk Bank Jatim ditahun 2018 jumlahnya Rp 665.167.227 sedang di tahun 2019 angkanya Rp 703.746.014. Sementara untuk BPR Jatim tahun 2018 sebesar Rp 423.744.667 dan tahun 2019 sebesar Rp 457.782.967.

Terakhir, terdapat nilai piutang pada DKUPP terkait retribusi pelayanan pasar Gotong Royong Rp 1.424.130.330 dan tunggakan Dinas Perhubungan (Dishub) Rp 642.776.000 dari pemakaian kios di Terminal Bayuangga tahun 2014, sebelum terminal Bayuangga dikelola pemerintah pusat.

“Kepala Dishub segera menyelesaikan tunggakan tersebut,” pungkas Fernanda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas