FaktualNews.co

Audiensi Aliansi Santri dan Polda Jatim Soal Kasus MSA, Begini Kata Perwakilan Pengunjuk Rasa

Hukum     Dibaca : 913 kali Penulis:
Audiensi Aliansi Santri dan Polda Jatim Soal Kasus MSA, Begini Kata Perwakilan Pengunjuk Rasa
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Ana Abdillah, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejulah orang dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan Mapolda Jatim pada Rabu (15/7/2020). Mereka mendesak kepolisian serius mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA, anak kiai ternama di Jombang.

Polisi merespon mereka dengan melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan pengunjuk rasa di di Gedung SPKT Mapolda Jatim lantai I.

Dari pihak kepolisian diwakili oleh Kanit KDRT Subdit Renakta, Kompol Dinik Suciharti, Wadireskrimum, AKBP Nasrun Pasaribu serta Kasubdit Renakta Ditreskrimum, Kompol Lintar Mahardono.

Sementara dari perwakilan pengunjuk rasa diwakili oleh Ana Abdillah, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang dan beberapa peserta aksi.

Ana Abdillah, Direktur WCC, usai pertemuan mengatakan, penyidik mengaku sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

“Hasil dari audiensi tadi itu, penyidik mengaku berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah diserahkan kembali ke kejaksaan,” ujar Ana Abdillah di hadapan awak media, Rabu (15/7/2020).

Ana mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta penyidik selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum korban saat menangani kasus ini. Bukan justru langsung kepada korban karena sudah dikuasakan.

“Perlu kawan-kawan ketahui di (bulan) Juni itu, korban tidak merasa menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Ini yang menjadi catatan dari kami,” ujar Ana.



Selain itu, dirinya juga menyampaikan agar kasus segera diselesaikan hingga ada kepastian hukum. Sebab menurut pandangannya, semakin kasus berlarut-larut maka akan memberi dampak negatif terhadap psikologi korban.

“Kami juga menyampaikan kepada penyidik untuk mempertimbangkan dampak psikologi yang dihadapi oleh korban ketika kasus ini berlarut-larut. Bahwasanya sampai dengan 15 Juni (2020) ini, sudah 261 hari sejak diterimanya kasus,” papar Ana.

Dikatakan Ana, dalam audiensi ini pihaknya sempat menanyakan apa kendala yang dihadapi aparat kepolisian sehingga penanganan kasus dugaan cabul dengan tersangka anak kiai di Jombang ini berjalan lamban. Namun lagi-lagi kata Ana, penyidik beralasan karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Penyidik tidak secara rinci menjelaskan apa saja petunjuk yang sudah dilengkapi. Lagi-lagi karena PSBB,” katanya.

Tidak puas dengan jawaban aparat kepolisian dalam audiensi itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menemui jaksa untuk meminta kejelasan penyelesaian kasus.

“Kami juga mencoba akan berkomunikasi dengan kejaksaan,” tutupnya.

Aksi unjuk rasa digelar mulai pukul 10.00 WIB yang diawali dengan berjalan kaki dari Kantor Bulog menuju Mapolda Jatim.

Sepanjang longmars dan berunjuk rasa di depan Mapolda, mereka juga membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan desakan agar kasus segera diselesaikan.

Peserta aksi baru membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB, beberapa saat usai audiensi dengan pejabat Polda Jatim.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh