SURABAYA, FaktualNews.co – Dit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pengedar sabu. Kaduanya adalah kakak beradik ipar, yang edarkan sabu di Surabaya dan Sidoarjo.
Dua saudara pengedar narkoba ini dibekuk Rabu (8/7/2020) lalu di Jalan Simo Gunung Surabaya. Ketika itu, Arifin (39) dan Arik Wijaya alias Atun, (42) keduanya warga Simo Gunung Kramat II, Surabaya, sedang kedapatan membungkus sabu.
Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 25 gram, dan sabu hijau 15 gram serta 1000 butir pil ekstasi. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil, tiga unit motor, satu sertifikat tanah, dan buku ATM.
Terkait itu, polsi juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan narkoba yang dilakukan kedua tersangka.
“Kami sita kendaraannya, tidak hanya itu saja. Kami juga temukan rekapan penjualan sabu dari kedua tersangka dan kami akan selidiki tindak pidana pencucian uang dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka,” ujar Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Raden Dwi Kennard, Selasa (14/7/2020) sore.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi yang ada di Lapas Porong, Sidoarjo. Biasanya, mereka mendapatkan barang haram itu dari sistem ranjau di daerah Bungurasih Sidoarjo.
“Tersangka ini mendapatkan narkoba dari sistem ranjauan di wilayah Bungurasih. Biasanya mereka sekali ranjauan mengambil 7 (tujuh) kg sabu dan ini sudah terjadi selama 10 (sepuluh) kali,” tambahnya.
Untuk mengelabui petugas tersangka membungkus narkoba tersebut dengan bungkus teh hijau. Sedangkan pil ekstasi disamarkan menggunakan bungkus abon ikan.
Setelah Arifin mengambil barang tersebut, ia membawanya pulang ke rumah dan membaginya menjadi kemasan satu gram. Selanjutnya, setelah ada perintah untuk mengantar ia menghubungi kakak iparnya Atun.
“Atun ini yang bertugas mengirim sabu. Biasanya mereka disuruh mengirim ke seseorang berinisial M. Dari hasil penyelidikan sabu ini dari jaringan Timur Tengah,” ucapnya.
Sementara upah yang didapat tersangka Arifin untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat upah Rp 10 juta. Sedangkan saudara iparnya, Atun mendapat Rp 2,5 juta. Karena peran keduanya berbeda.
Tersangka Atun mengatakan, dirinya terpaksa menjual sabu untuk kebutuhan hidup anaknya. Karena suaminya sudah meninggal.
“Suami saya sudah meninggal dunia dan saya terbelit kebutuhan ekonomi. Selama ini suami saya tulang punggung keluarga. Jadi saya memilih menjual sabu ini untuk mencukupi kebutuhan anak saya,”ujarnya lirih.