FaktualNews.co

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Bendahara KPU Lamongan Diganjar 1 Tahun 7 Bulan

Hukum     Dibaca : 794 kali Penulis:
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Bendahara KPU Lamongan Diganjar 1 Tahun 7 Bulan
FaktualNews.co/dokumentasi
Eks Bendahara KPUD Lamongan Irwan Setyadi ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Irwan Setyadi, terdakwa perkara korupsi dana hibah Pilkada Lamongan tahun 2015, divonis 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana ketika membacakan amar putusan, Rabu (15/7/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim mengungkap, terdakwa yang merupakan Bendahara KPUD Lamongan terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Lamongan tahun 2015 sebesar Rp 1,2 miliar.

Dana tersebut dicairkan, yang seharusnya digunakan berbagai kegiatan Pilkada Lamongan 2015, namun dana tersebut justru disalahgunakan terdakwa yang notabenya bendahara untuk kepentingan pribadi.

Meski uang negara itu telah dikembalikan seluruhnya ketika penyidikan, hakim menilai tetap memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu penuntut umum,” ucapnya yang didengarkan terdakwa lewat sambungan teleconfrence itu.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan terdakwa maupun penasihat hukumnya menerima putusan tersebut. Begitupun dengan sikap JPU Kejari Lamongan.

JPU sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Namun, pihak

“Kami terima putusan itu,” ucap JPU Kejari Lamongan Rudi Kurniawan dihubungi wartawan FaktualNews.co usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah