TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – AP (26) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, diketahui pelaku merupakan pencuri spesialis perkantoran yang beraksi di waktu dini hari.
Sebelum tertangkap, pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak HP milik Mila Junda, warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada 30 Mei 2020) lalu di rumah korban.
Dari kejadian tersebut, korban melapor ke polisi lalu dilakukan penyelidikan hingga tertangkapnya AP. Saat hendak ditangkap AP berusaha kabur sehingga dihadiai timah panas petugas.
“Tersangka mengaku pencurian pada hari itu dilakukan pukul 03.00 WIB, dengan cara memasuki pekarangan dan masuk kamar korban,”terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (15/7/2020).
AP juga diketahui melakukan aksi serupa pada tanggal 18 Maret 2020 lalu, pagi hari dengan korban Teguh di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. AP melakukan pencurian HP dengan cara melompat pagar selanjutnya mengambil HP di mushola saat pemiliknya tertidur.
Tersangka juga pernah melakukan pencurian pada 10 Mei sekitar pukul 04.30 WIB, dengan korban Darminto dan Bowo di kantor Samsat Tulungagung. AP mengambil HP dengan cara melompat pagar sisi selatan lalu masuk keruang jaga.
Selain itu, AP juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP.
”Pertama sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AG 2468 RAH TKP Karangrejo, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AG 4444 SV di kantor Pengadilan Negeri Tulungagung,” terangnya.
Namun kasus curanmor tersebut dihentikan, karena kedua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dasbook HP merk Oppo, satu buah dasbook HP merk Vivo, satu buah Hp merk Vivo Y 15, satu buah dasbook HP merk Rwdmi dan beberapa barang bukti lainya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e dan 5e KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.