BLITAR, FaktualNews.co – Dua orang tersangka pengedar pil koplo (dobel L) antar kota berhasil diringkus Satreskrim Polresta Blitar. Kini keduanya meringkuk dalam tahanan.
Kedua tersangka diantaranya adalah MFK (23) EHW(32) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dan MH (35) Earga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polresta Blitar, Iptu Rochan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut, bedasarakan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil dobel L (pil koplo).
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polsek Wonodadi. Akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku saat bertransaksi di wilayah Wonodadi.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1444 butir dobel L dan uang sebesar Rp 220.000. Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Blitar guna proses lebih lanjut,”ujar Iptu Rochan Selasa (14/7/2020).