FaktualNews.co

Berdalih Social Distancing, Wartawan Dilarang Meliput Audiensi di Kejari Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 724 kali Penulis:
Berdalih Social Distancing, Wartawan Dilarang Meliput Audiensi di Kejari Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Ruang pelayanan terpadu satu pintu Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Berdalih adanya penerapan pembatasan sosial atau social distancing, wartawan dilarang meliput kegiatan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/07/2020).

Diketahui, ada sejumlah warga dari kelompok Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) yang terdiri dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto melakukan audensi dengan kepala Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dari informasi yang dihimpun FaktualNews.co, kelompok Gebrak melakukan audiensi terkait dua hal.

Yaitu, menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, di mana mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Sulistyawati, ditetapkan sebagai tersangkanya .

Selain itu, kelompak Gebrak juga menanyakan terkait pengadaan proyek masker di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Namun, saat wartawan hendak melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi, insan media tersebut dilarang masuk oleh pihak resepsionis.

“Maaf, wartawan dilarang masuk ruangan. Karena ruangannya sempit dan penerapan social distancing,” kata petugas resepsionis, Putri, pada wartawan.

“Ada apa sebenarnya, kok kami dilarang masuk. Jelas kecewa, karena ini tentang keterbukaan publik dan kebebasan pers. Kami harus tahu untuk diinformasikan kepada masyarakat,” tukas salah satu wartawan media online, Ahmad Rofi’i.

Setelah audensi selesai, ketua kelompok Gebrak, Urip Widodo memberikan keterangan, membenarkan audiensi yang dilakukan terkait dengan penegakan hukum dan keadilan.

“Jadi tadi kami audensi perihal bagaimana penegakan hukum. Kami menanyakan kejelasan kasus yang lama, yaitu, kasus Bu Lis terkait Dinas Pertanian dan masalah proyek masker ,” katanya kepada wartawan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata menyampaikan, terkait kejelasan kasus mantan Kadisperta saat ini kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP dan prosesnya terkedala protokol Covid-19.

“Kasus Kadisperta yang lama itu prosesnya masih di BPKP, kita masih menunggu hasil auditnya, berapa nanti kerugian negaranya. Prosesnya sudah lama memang, kita terkendala protokol covid-19,” ujarnya.

Lanjut Indra, LSM itu juga menanyakan terkait dengan proyek pengadaan masker. Dikatakannya, pihak kejari sudah melakukan pemeriksaan. Kemudian, dalam praktek proyek pengadaan masker tidak ada tindakan menyalahi hukum.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan. Dan memang benar tidak ada unsur melawan hukum disana. Semuanya sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden),” tegasnya.

Masih kata Indra, ia memberikam klarifikasi terkait pelarangan wartawan dilarang untuk meliput audiensi. Ia menegaskan, ruangan audiensi tidak boleh dipenuhi orang karena adanya penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor kejari.

“Di sini sudah wilayah merah, kita memenuhi protokol kesehatan. Kita tadi audensi di ruangan kepala kejari, tidak bisa lebih dari 10 orang. Protapnya ada, dan itu instruksi langsung dari Jaksa Agung,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah