Kesehatan

Covid-19, Hearing DPRD Jombang dengan Keluarga Pasien

Dinkes Segera Pulangkan Pasien Karantina

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, bakal memulangkan para pasien covid-19 yang saat ini masih menjalani karantina di beberapa rumah isolasi.

Seperti gedung Stikes Pemkab yang ada di Jalan Dr Soetmo dan gedung tennis indoor di Jalan Kusuma Bangsa setempat.

Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Subandriyah, saat menghadiri hearing yang digelar Komisi D DPRD Jombang, Jumat (17/7/2020).

Dengar pendapat yang digelar di uang paripurna tersebut juga menghadirkan perwakilan RSUD Ploso dan sejumlah Kepala Puskesmas. Selain itu, juga hadir belasan keluarga pasien covid-19. Mereka ini mendesak agar keluarganya yang telah lama diisolasi segera dipulangkan dan menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

“Semua yang diisolasi akan kami berikan surat selesai menjalani isolasi, bukan surat keterangan sehat lho ya?, Selanjutnya bisa isolasi mandiri di rumah” ungkap Subadriyah.

Dalam hearing tersebut, Subandriyah mengungkap, akan segera melakukan rapat dengan mengahdirkan beberapa perwakilan rumah sakit untuk membahas hal karantina tersebut. Hanya saja, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut, saat sejumlah awak media mencoba mewawancarainya.

“Siang ini akan kami undang semua rumah sakit, kami akan rapatkan hal ini,” tegasnya.

Sementara dalam hearing tersebut terungkap, beberapa keluarga pasien mengeluhkan lamanya masa karantina tersebut. Bahkan adapula yang keluarganya telah menjalani karantina hingga dua bulan. Namun belum diperbolehkan pulang dengan sejumlah alasan.

Tak hanya itu, mereka juga mengeluhkan hasil tes swab dan rapid test yang dianggap terkesan dibuat-buat. Bahkan, hasil diagnosa tersebut lamban bahkan acap kali tak mereka terima.

“Ada yan baru masuk hasilnya keluar adapula yang lama masuk isolasi tapi hasilnya tidak juga keluar, sehingga harus diisolasi lama.  Kemudian yang sekolah ini bagaimana kalau diisolasi ?, “kata Kadir warga asal Kecamatan Bareng, salah satu keluarga pasien.

“Tapi tadi dijanjikan dalam  sehari dua hari paling lambat yang sudah isolasi 14 hari bisa keluar dan isolasi mandiri dulu dirumah,” tambahnya.

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, salah satu persoalan yang dibahas dalam hearing tersebut memang terkait masa karantina. Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup alot, pihaknya juga meminta tim gugus tugas menjalankan pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 revisi ke-5 yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan RI per tanggal 13 Juli 2020 lalu.

“Hasilnya tadi Dinas Kesehatan sudah menyetujui untuk dipulangkan. Namun dengan surat selesai menjalankan masa isolasi dan melakukan isolasi mandiri. kan sekarang sudah ada revisi ke-5 itu harus dijalankan, kasihan juga kalau disana terlalu lama,” ungkapnya.

“Kalau dulu masih revisi-4 kan jelas semua yang OTG, ODP, PDP harus diisolasi, dan gugus tugas memang menjalankan revisi-4 itu,” pungkasnya.