FaktualNews.co

Diduga Terlibat Penipuan, Oknum Mubaligh Kondang Asal Jombang, Ditahan Kejari Blitar

Peristiwa     Dibaca : 1224 kali Penulis:
Diduga Terlibat Penipuan, Oknum Mubaligh Kondang Asal Jombang, Ditahan Kejari Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kajari Blitar, Bangkit saat menjelaskan saat penahanan oknum mubaligh kondang asal di kantor Kejari Blitar,

BLITAR, FaktualNews.co – Karena diduga terlibat penipuan travel haji illegal. IJ (54), oknum mubaligh kondang asal Jombang, ditahan Kejaksaan Negri Blitar.Rabu (22/7/2020).

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Blitar,  Bangkit Sormin mengatakan, oknum mubaligh  ini diduga terlibat penipuan jamaah haji sebanyak 650 orang. Dengan modus layanan jasa biro haji illegal ini bisa mengantongi sekitar Rp 4 miliar.

Menurut Bangkit Sormin, kasus ini mulai tahun 2014 lalu. Ketika itu yang bersangkutan memakai nama CV Barokta Fina, lalu bekerjasama dengan terdakwa AH.

Dengan cara itu, yang bersangkutan menerima pembayaran (BPIH) Biaya Penyelanggara Ibadah Haji. “Padahal CV tersebut merupakan travel wisata bukan perjalanan ibadah haji. Jadi korbannya tidak bisa mendapat kan nomor antrean untuk haji, “ujar Bangkit.

Akibatnya, sebanyak 650 jamaah yang merasa tertipu melaporkannya ke pihak berwajib. Total yang yang mereka telah serahkan kepada IJ melalui AH hampir mencapai Rp 4 miliar.

“Masing-masing jamaah itu setornya bervariasi. Tapi terdakwa menetapkan DP biaya haji itu sekitar Rp 20 juta. Hingga kalau dikumpulkan dari 650 orang itu sekitar hampir Rp 4 miliar. Nah ternyata uang itu tidak mereka setorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah,” ungkapnya.

Penipuan itu terungkap sekitar tahun 2017. Ketika salah satu jamaah, Moch Asroni menanyakan nomor antrean haji ke sebuah bank plat merah. Bank itu meminta untuk membayar ujroh atau bunga dan melunasi setoran awal.

Saat pelapor mengkonfirmasi di rumah AH di Dusun Sumbersoko, Desa Sumber Kecamatan Sanankulon, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkannya.

Merasa dirinya tertipu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Blitar. Dan ternyata, jamaah lain sampai berjumlah 650 orang itu juga bernasib sama.

“Kamis (16/7/2020) lalu kami lakukan tahap dua, berupa penyerahan terdakwa IJ dan AH dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Dan langsung kami tahan yang bersangkutan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua terdakwa terjerat pasal 63 ayat 1 jo pasal 22 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1. UU no 13 tahun 2008 tentabg Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau pasal 372 KUHP atau pas 378 KUHP.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags