SURABAYA, FaktualNews.co – Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik di Surabaya dan Kota Madiun, kini dilengkapi surat teguran bagi pelanggar Lalu Lintas (Lalin) yang tak memakai masker.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengungkapkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini masih mewabah.
“Selain penegakkan hukum (lalu lintas) karena sedang Covid-19, didalam (tilang) sudah kita kasih teguran. Jadi jika nanti yang tertangkap tidak menggunakan masker, nanti kita informasikan bahwa yang bersangkutan pada saat penindakan ini tidak menggunakan masker,” ujar Budi di Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Kendati demikian, Budi menyampaikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar lalu lintas yang tak menerapkan protokol kesehatan.
“Hanya teguran saja,” singkatnya
Didalam surat tilang kata dia, hanya disampaikan jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar rambu-rambu jalan, berkecepatan melebihi batas serta menerobos lampu merah. Sementara pelanggar lalin tak bermasker hanya disampaikan teguran saja.
“Kalau masker hanya teguran saja,” tutupnya.
Sistem ETLE di Kota Surabaya maupun Kota Madiun, sudah berjalan sepekan ini pasca dipoperasikan kembali akibat pandemi Covid-19.
ETLE sendiri merupakan tilang elektronik yang mengandalkan peran CCTV dalam mencari pelangaran lalu lintas di jalanan.
Ketika mendapati pelanggar lalu lintas, secara otomatis kamera CCTV akan men-capture-nya. Kemudian petugas pemantau CCTV menganalisis bentuk pelanggaran dengan menyesuaikan identitas kendaraan berdasar database ERI hingga diterbitkan surat tilang.