Kuli Bangunan di Blitar Jambret Ponsel untuk Biaya Istri Bersalin
BLITAR, FaktualNews.co – AW (19) warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar nekat menjambret ponsel Ajeng Mayasari (30) warga Kelurahan Kauman, Kota Blitar demi memenuhi biaya istrinya bersalin.
Itu terungkap setelah dia diciduk polisi setelah mendapat laporan dari korban. AW juga mengakui sebelumnya dia juga melakukan penjambretan di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, awalnya Ajeng Mayasari sedang menggowes sepedah ontelnya sambil memegang ponsel di wilayah Desa Gogodeso Kabupaten Blitar. Pelaku yang melihatnya melintas di tempat sepi itu kemudian merampas ponsel korban.
“Jadi pelaku mengaku terpaksa melakukan penjambretan. Dia mengaku butuh uang untuk biaya persalinan istrinya, ” kata Ahmad Fanani, Jumat (24/7/2020).
Fanani menceritakan kronologinya, usai merampas itu pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Korban berusaha mengejarnya tetapi tidak bisa.
“Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanigoro. Anggota Polsek kemudian menyelidikinya. Setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung menangkapnya di wilayah Kademangan,”Ujarnya
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga pernah beraksi di lokasi lain. Dari pengakuan AW ada dua titik di wilayah Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro. Sasaran pelaku adalah orang yang berkendara sambil memegang atau bermain ponsel, kemudian dia merampas dari samping.
AW mengaku menjambret karena butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Sudah beberapa bulan terakhir kurang penghasilan dari bekerja sebagai kuli bangunan.
“Istri juga lagi hamil jalan tujuh bulan. Rencana (hasil ponsel curian) mau juga untuk biaya melahirkan istri,” ungkap AW.
Dia mengaku menjambret baru tiga kali. Aksinya biasa dilakukan seusai pulang dari bekerja pada sore hari. “Tidak ada sasaran khusus. Yang pasti, kalau ada orang main ponsel langsung saya ambil,” pungkasnya.
AW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.