NGANJUK, FaktualNews.co – Usaha ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Desa Sambikerep dan Desa Tritik Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk akhirnya mulai menemui titik terang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Semantok menjanjikan apraisal ulang bidang milik warga.
Pernyataan akan diadakannya apraisal ulang ini disampakan Deny Bayu Prawesto, PPK Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Semantok saat pertemuan dengan ratusan warga pemilik bidang di Kantor Kecamatan Rejoso, Kamis (23/ 07/ 2020).
“Setelah ada permohonan dari warga untuk appraisal ulang, kami melakukan kajian dasar-dasarnya termasuk dasar hukumnya untuk melakukan upaya appraisal ulang. Kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, kami dianjurkan untuk appraisal ulang. Tetapi dengan melakukan legal opinion (pertimbangan hukum). Pertimbangan hukum ini, bukan lagi kepada Kejaksaan Negeri, tetapi kepada Kejaksaan Tinggi,” kata Deny kepada sejumlah awak media.
Kapan akan dimulai apraisal ulang tersebut, Deni hanya menyebut segera dilakukan. “Kita sudah ada komunikasi dengan Kejaksaan tinggi. dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi untuk pertimbangan hukum untuk appraisal ulang,” ujarnya.
Terkait dengan proses appraisal yang sebelumnya sudah dilakukan, Deny akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk sebagai tim pengadaan tanah untuk menghentikan prosesnya.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk warga untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Dalam aturannya setelah tanggal ini memang panitia boleh melakukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan apabila tidak ada gugatan dari warga. Tapi kami selaku instansi yang membutuhkan tanah harus koordinasi dengan BPN supaya tidak melakukan hal tersebut. Karena kami sudah mengkaji hal tersebut, kita bisa melakukan appraisal ulang. Saya yakin dari panitia bisa menerima, karena dasar hukumnya kuat untuk melakukan appraisal ulang,” ungkap Deni.
Ia kemudian menyebut salah satu dasar hukum tersebut. “Memang dasarnya, kita lihat dari peraturan menteri keuangan nomor 2 tahun 2008, dimana hasil appraisal itu hanya berlaku 6 bulan. Dan ini sudah melewati 6 bulan.K Kamimenghargai hasil tim appraisal, mungkin memang ada beberapa yang harus diperbaiki. Tetapi kalau sudah melewati masa berlaku, daripada memperbaiki hal-hal kecil itu lebih baik kami appraisal ulang sekalian,” beber Deny.
Sementara itu, M Nasikhul Khoir, kuasa hukum warga terdampak pembangunan bendungan semantok menyatakan, pihaknya masih akan menunggu kepastian dari janji yang sudah disampaikan PPK.
“Tentunya kami akan menunggu. Berikutnya mudah-mudahan hasil appraisal ulang itu lebih mensejahterakan warga, lebih berkeadilan, karena hanya itu yang diharapkan. Alhamdulillah kami sudah dapat informasi tim appraisal yang sebelumnya sudah mengakui kesalahan-kesalahannya,” kata Gus Nasikh saat dikonfirmasi.
Ia memastikan, pihaknya akan terus mendampingi warga hingga persoalannya tuntas. Bahkan akan melakukan upaya-upaya hukum apabila ada kelalaian dari pihak yang merugikan warga.
“Sampai akhir kami akan melakukan pendampingan. Tentu kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila ada kelalaian dalam rangka mendampingi masyarkat,” pungkas Gus Nasikh.
r