Peristiwa

Curi HP, Residivis di Tulungagung Ditangkap

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi menangkap YD (31), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, karena kasus pencurian.

YD diduga mengambil handphone (HP) milik Happy Novasila Maharani (20), warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo.

Tersangka YD merupakan residivis, karena pernah melakukan pencurian dan saat itu divonis 6 bulan penjara pada 2010 lalu.

Dari tangan YD, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merek Oppo A5S warna hitam beserta dosbox, sebuah tas warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat AG 2436 RB berikut STNK.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Pjs Paur Humas Polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo mengatakan, korban melapor ke polisi pada Kamis (23/07/2020) lalu, kehilangan dua buah ponselnya di dalam rumah, yakni Oppo A5S dan Oppo A83.

”Segera dilakukan penyelidikan setelah ada laporan,” kata Endro, Minggu (26/7/2020).

Endro menambahkan, dari keterangan saksi dan olah TKP, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yakni berbadan kurus dan memiliki tato pada tangannya.

Dari hasil penyelidikan polisi, saat petugas mengintai YD, salah satu HP korban sedang dibawanya. Kemudian polisi langsung mendatangi rumahnya dan mendapati barang bukti ada padanya.

YD mengaku, salah satu ponsel sudah dijual seharga Rp 800 ribu namun uangnya habis untuk kebutuhan dirinya.

“Jadi modusnya tersangka ini keliling dengan mengendarai sepeda motornya. Saat ada target, ia masuk melalui pintu depan dan mengambil barang di dalam,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.