Kriminal

Tersangka Pencuri HP di Surabaya Dibekuk di Rumah Kos

SURABAYA, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Ambengan, pada 4 Mei 2020 lalu.

Tersangka yakni Octavianus alias Gores (28) warga yang ‘ngekos’ di Jalan Lidah Wetan Gg 3 Surabaya.

Modus yang dilakukan tersangka ia berkeliling dengan berjalan kaki, saat melihat rumah korban dengan kondisi tertutup dan tidak terkunci tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit tablet serta satu handphone (HP) milik korban yang sedang di-charge atau diisi daya di atas meja.

“Rumah korban dalam kondisi sepi, meski pintu tertutup namun korban tidak mengunci pintu sehingga tersangka masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Iptu Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (11/8/2020).

Mengetahui dua tablet dan satu handphone hilang, korban melapor ke Polsek Genteng. Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi.

Dari situ tersangka akhirnya dibekuk di tempat kosnya, Menganti Gresik. Saat digeledah ditemukan satu HP milik korban, sedangkan dua tablet sudah dijual tersangka.

“Setelah kami dapatkan laporan langsung dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya bisa membekuk tersangka di kostnya,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua dosbook tablet dan satu HP milik korban. Kini tersangka harus meringkuk dibalik jerusi besi polsek Genteng.