SIDOARJO, FaktualNews.co – Budi Prasetyo, terdakwa penyerobotan lahan seluas 375 meter di Perum Kemiri Indah RT 18, RW 5, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun bukan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan harkat martabatnya,” ucap Kabul Irianto, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika membacakan amar putusan tersebut, Senin (27/7/2020).
Sementara terkat vonis lepas (onslag) tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di Perum Kemiri Indah Sidoarjo, terdakwa telah menguasai tanah yang dibeli saksi Mujiono.
Namun, sebelum tanah itu dibeli Mujiono, pada tahun 2015 itu telah dikuasai oleh terdakwa yang memiliki sederet gelar akademik itu atas akad sewa dari Nasripan. Sewa itu selama setahun dan masa sewa sudah habis. Karena tanah itu sudah dibeli Mujiono, terdakwa tiba-tiba mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening Mujiono. Transfer uang itu diklaim terdakwa sebagai sewa selama 30 tahun.
Ironisnya, setelah mentransfer terdakwa tidak memberitahukan ke Mujiono secara tertulis, melainkan tanah itu dibangun secara permanen meskipun tidak izin kepada Mujiono.
“Bahkan, korban sudah beberapa kali mensomasi, namun tidak dihiraukan terdakwa,” ucap Kabul Irianto ketika membacakan pertimbangan.
Masih menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta tersebut unsur dakwaan alternatif ke satu penuntut umum telah terpenuhi. Majelis sepakat dengan penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti melanggar padal 167 ayat 1 KUHP.
Meski menilai semua unsur telah terpenuhi, namun majelis hakim justru menilai yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana, akan tetapi perbuatan perdata. Alasannya, korban saksi Mujiono menerima dan tidak mengembalikan uang sewa Rp 30 Juta tersebut, meskipun perjanjian itu tidak dilakukan secara tertulis.
“Maka majelis hakim menilai secara diam-diam saksi Mujiono telah sepakat dan menyetujui perjanjian sewa menyewa. Sehingga terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” ulas Kabul Irianto.
Sementara terkait putusan tersebut, korban Mujiono, pemilik lahan yang hadir saat sidang tersebut sangat kecewa. Bahkan, korban teriak histeris di depan ruang sidang.
“Ini tidak adil. Sudah tidak ada keadilan di sini (PN Sidoarjo),” ucap Mujiono usai sidang.
Menurut dia, alasan hakim memutus onslag kepada terdakwa hanya karena sudah melakukan transfer uang Rp 30 Juta kepada dirinya sangat janggal. Sebab, menurut dia, selama ini tidak ada sewa-menyewa antara dirinya dengan terdakwa.
“Justru uang Rp 30 juta yang ditransfer ke saya tidak pernah minta, tidak ada perjanjian apapun. Uang itu sudah berkali-kali saya kembalikan tapi ditolak oleh terdakwa, saya punya rekaman semua itu. Dia (terdakwa) memperoleh rekening saya bukan dari saya. Itu dari saudaranya, saya tidak pernah memberikan nomor rekening itu,” ungkapnya yang mengaku selalu ditolak mengembalikan uang itu.
Mujiono mengaku, akan terus mencari keadilan hingga tanah miliknya yang dibeli dari hasil keringatnya jualan susu kambing etawa itu bisa dikuasai.
“Putusan ini sangat tidak adil. Kami akan kirim surat terbuka ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi 3 DPR RI. Ini demi keadilan bagi rakyat kecil seperti saya yang memperjuangkan hak saya,” pungkasnya sambil menangis tersedu-sedu.
Sementara JPU Kejari Sidoarjo, Anoek mengaku, akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. “Kami kasasi,” ucapnya. Ia mengaku, putusan itu jauh dari tuntutan yang dijatuhkan selama 8 bulan penjara.
“Kami yakin itu terbukti. Akan kami ulas dalam memori kasasi kami,” ujar Anoek.