Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Sidoarjo, Istri Terdakwa: Nyawa Dibalas Nyawa

SIDOARJO, FaktualNews.co –Arifatus Sayidah Nafisah, istri Totok Dwi Prasetyo (25), terdakwa perkara pembunuhan secara sadis terhadap mertuanya Siti Fadilah (48) meminta agar suaminya dihukum berat.

Permintaan itu disampaikan perempuan 22 tahun itu setelah ditanya Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ahcmad Peten Sili terkait hubungannya usai kejadian pembunuhan itu.

“Saudara saksi masih cinta sama terdakwa. Apa permintaan saksi terkait peristiwa ini,” tanya Achmad Peten Sili kepada saksi, Selasa (28/7/2020).

Pertanyaan itu langsung dijawab saksi jika sudah tidak cinta maupun peduli kepada suaminya setelah mengetahui ibu kandungnya dibunuh suaminya secara sadis dengan luka tusuk pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Sudah tidak cinta lagi, tak sudi lagi,” aku saksi. Ia juga meminta hukuman setimpal. “Kematian dibalas dengan kematian,”pintanya saksi yang menikah dengan terdakwa sejak tahun 2018 silam itu.

Meski demikian, Arifatus Sayidah Nafisah mengaku tidak tau motif suaminya membunuh ibu kandungnya. Bahkan, ia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan sekeji itu.

“Padahal, orang tua kami selama ini memperlakukan kami dengan baik. Saat saya melahirkan almarhum ibu meminjami uang Rp 3 juta. Begitupun dengan nenek saya meminjami Rp 3 juta,” jelasnya.

Sementara, ketika ditanya majelis hakim terkait uang Rp 3 juta yang dijadikan alasan terdakwa menghabisi nyawa ibunya karena tidak diberikan itu, istri terdakwa tidak tahu.

“Sempat (terdakwa) menjanjikan kepada saya mengembalikan uang saya dari ibu untuk mengambil ijazah sebanyak Rp 2,8 juta yang hilang ketika saya tinggal bertempat di rumah terdakwa. Sudah saya sampaikan jangan pinjam ke ibu dan nenek lagi,” jelasnya.

Sementara, terungkapnya pembunuhan itu setelah tim dari Polresta Sidoarjo, diterjukan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara melihat korban Siti Fadilah tergeletak tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam di badan sebelah kanan mulai atas hingga bawah.

“Kami dapatkan petunjuk dari putri korban bernama Firli yang menceritakan kondisi internal keluarga,” ucap anggota Polresta Sidoarjo M Arif, ketika jadi saksi.

Dari cerita itu, ia bersama tim lainnya bergerak berbagi tugas. Ia lalu meminta menunjukan kediaman terdakwa. Ketika itulah, ia melihat gelagat terdakwa yang aneh dan terlihat bekas bercak darah di kacamata dan baju.

“Kami sempat tanya dengan metode yang kami lakukan namun ia mengelak berbagai alasan,” jelasnya. Timnya pun lantas mengkonfirmasi istri terdakwa yang ada di rumah.

“Setelah kami korek informasi ada ketidak sesuai pakain yang diceritakan istrinya dengan yang dipakai terdakwa. Kami tim kembali mendatangi terdakwa dan meminta untuk mengeledah rumahnya,” ulasnya.

Setelah digeledah, petugas menemukan bukti tas berisi sejumlah barang yang di kamar terdakwa di Desa Kelopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.