NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, membongkar 22 kasus narkoba dengan sebanyak 30 tersangka, termasuk dua tersangka masih pelajar. Jumlah tersebut, diungkap dalam kurun waktu tiga bulan.
Dari 22 perkara yang diungkap, sebanyak 13 adalah perkara narkotika dengan 19 orang tersangka, terdiri dari 17 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 2 orang tersangka kasus ganja. Sedangkan sisanya, yakni 9 kasus obat keras dan berbahaya (Okerbaya) dengan 11 tersangka pengedar pil dobel L dan 1 tersangka pil berlogo Y.
Para tersangka, tidak hanya warga Kabupaten Nganjuk, melainkan ada pula dari Kabupaten Jombang, Kediri, dan Bojonegoro. Mereka ditangkap karena kasus narkoba dengan jenis yang berbeda-beda.
“Sedangkan total barang bukti yang diamankan yaitu 13,53 gram sabu-sabu, 119,18 gram ganja, 9.093 butir pil dobel l, dan 190 butir pil berlogo Y,” rinci AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Selasa (28/7/2020).
Sementara dua tersangka masih berstatus sebagai pelajar, lanjut AKBP Handono, ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu dan pil dobel L. Menurutnya, kedua tersangka ini ternyata terpengaruh temannya.
“Ternyata terpengaruh temannya, yang satu kena pil dobel L, dan satunya sabu-sabu,” sambungnya.
Sementara Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengaku miris dengan dua tersangka yang masih pelajar tersebut. Pihaknya mengatakan akan lebih gencar memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.
“Supaya peredaran narkoba tidak merajalela, kita akan lebih maksimalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba,” ujar Marhaen Djumadi, yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Nganjuk.