Dua Penjambret HP di Surabaya Babak Belur Diamuk Massa
SURABAYA, FaktualNews.co – Fausi (34) warga Sawah Pulo Kecamatan Semampir dan Agus Budianto (33) warga Simo Gunung Barat, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, tertangkap basah menjambret ponsel (HP) seorang perempuan. Keduanya pun babak belur diamuk massa.
Beruntung, anggota Polsek Asemrowo sigap mengamankan pelaku sehingga jiwa keduanya tertolong.
“Jadi cepat, begitu dapat informasi dari masyarakat, kami langsung meluncur. Dan disana sudah berkumpul massa,” ungkap Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, Rabu (29/7/2020).
Hari melanjutkan, peristiwa penjambretan ini terjadi di Jalan Asem Mulya Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada Senin (27/7/2020) lusa kemarin.
Waktu itu, korban berinisial C sedang antri membeli makanan di sebuah warung. Saat membayar makanan, korban menaruh hanphone di jok depan motor matic miliknya.
Pada saat bersamaan, melintaslah kedua pelaku sambil bermotor dan tanpa sadar melihat ponsel korban. Lalu seketika timbul niat jahat pelaku untuk mengambilnya.
Namun nahas, korban memergoki aksi keduanya. Korban beserta penjaga warung spontan berteriak meminta tolong. Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian pun mengejar pelaku.
“Para pelaku telah melarikan diri, namun kendaraannya tertinggal,” singkat Hari.
Kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan bersembunyi di area pergudangan. Kendati demikian, massa yang sudah tersulut emosinya tersebut berhasil menangkap hingga aksi main hakim sendiri tak terelakkan.
Aksi massa baru reda setelah anggota Polsek Asemrowo melerai, “Namun ini tidak mudah, sempat anggota kami kewalahan dan sempat menerima pukulan (dari warga),” tandasnya.
Dalam kondisi wajah lebam, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain, sebuah dosbook HP Iphone 6s serta sepeda motor jenis Vario berplat nomor L 5491 JA.
“Keduanya terancam pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukumannya, paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya.