Cuci Jeroan Hewan Kurban ke Sungai, Warga Surabaya Bisa Kena Sanksi
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghimbau masyarakat terutama pengurus masjid atau musala yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbah sembarangan ke sungai. Pemkot beralasan, limbah hewan kurban seperti darah, usus atau kotoran tersebut mengandung bakteri yang dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan.
Himbauan sendiri cukup mengena dan dipatuhi warga kota metropolitan ini. Hingga hari kedua penyembelihan hewan kurban berlangsung, belum ada laporan perihal tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, pantauan pihaknya, belum ada warga yang membuang limbah sembarangan, terutama ke sungai.
“Sementara ini belum ada laporan warga buang limbah hewan kurban sembarangan. Sejauh ini sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Eko Agus, Sabtu (1/07/2020). Pemkot Surabaya telah mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pengurus masjid dan musala se Surabaya, agar limbah hewan kurban itu tidak dibuang di sungai. Hal itu agar limbah tersebut tidak menjadi sumber penyakit bagi lingkungan masyarakat.
Untuk memastikan warga tidak membuang limbah hewan kurban sembarangan, DLH Kota Surabaya menyebar petugas untuk melakukan pemantauan. Terutama masjid atau musala yang dekat dengan sungai. “Kita sebar 152 orang petugas seluruh Surabaya untuk melakukan pemantauan. Terutama masjid atau musala yang berada dekat sungai,” ungkap dia.
Apabila ditemukan warga yang membuang limbah hewan kurban sembarangan, DLH Surabaya akan memberikan sanksi teguran hingga pemanggilan ketua panitia.
Untuk hari kedua penyembelihan hewan kurban sendiri tetap dilakukan pemantauan terutama yang masih melakukan pemotongan hewan kurban. “Kita kan sudah sosialisasi, kalau ada pelanggaran kita tegur kita panggil terutama pengurus masjidnya,” pungkasnya.