Kesehatan

Warga Pasuruan Diminta Tak Ragukan Pemulasaran Jenazah Covid-19 Oleh RS

PASURUAN, FaktualNews.co-Seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 yang selama ini ditangani tim medis di rumah sakit disebut sudah sesuai syariat Agama Islam.

Sehingga dengan demikian, masyarakat diminta untuk tak meragukan lagi dan percayakan pada tim pemulasaran di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron, saat memimpin Sosialisasi Protokol Kesehatan Pemulasaran dan Tata Cara Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, di Pendopo Kecamatan Nguling.

“Tim medis yang lakukan pemulasaran sesuai dengan syariat Islam,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 tak melanggar syariat Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan jenazah.“Mohon kepada masyarakat, kiranya tidak ada keraguan terkait pemulasaran jenazah Covid-19,” terang dia.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sudah berusaha maksimal terkait pemulasaran jenazah yang tak melanggar syariat.

“Karenanya masyarakat agar tidak meragukan lagi dan mempercayai proses pemulasaran jenazah Covid-19 dilakukan tim medis sesuai syariat Islam,” ungkap Mujib.

Selain meminta tak ada keraguan, Mujib juga berharap agar masyarakat percaya penuh kepada seluruh petugas pemulasaran jenazah di rumah sakit.

Hal itu penting dilakukan, karena para petugas sudah dilatih secara profesional sampai betul-betul memahami tata cara pemulasaran yang baik dan benar.

Bahkan para Kiai, Ulama, Habaib yang tergabung dalam NU (Nahdhatul Ulama) maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pasuruan juga telah menyatakan bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 oleh petugas RSUD Bangil maupun RSUD Grati telah sesuai dengan syariat Agama Islam.

Insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Lekok dan Nguling, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sosialisasikan ke seluruh wilayah.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya miskomunikasi masyarakat akan jenazah Covid-19, telah berstatus positif, suspect dan probable.

“Karena itu masyarakat harus tahu Suspect, pasien punyai gejala klinis seperti Covid-19 dan meninggal dunia. Sedangkan pasien probable mempunyai gejala Covid-19 dan sudah dirapid test, hasilnya reaktive, sehingga dimakamkan sesuai protokol kesehatan meski hasil swab belum keluar,” pungkasnya.