Jalani Rapid Test, 9 Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Reaktif
SURABAYA, FaktualNews.co – Sembilan aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test terhadap 300 pegawai dan hakim, Senin (3/8/2020) kemarin.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, mereka yang reaktif itu saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudi di beberapa daerah di Jawa Timur. Kini, mereka menjalani karantina mandiri. Mereka pun menjalani Swab Test untuk mengetahui positif atau negatif Covid-19.
“Sebelum liburan Idul Adha, mereka kondisinya sehat sehat saja. Setelah rapid test, hasilnya reaktif. Mereka memang dari luar Surabaya saat liburan,” kata Martin Ginting kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Martin juga menyebut, kesembilan ASN itu sudah ditangani Gugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya. “Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi,” sambungnya.
Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar covid-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif Covid-19, masih belum sembuh di rumah sakit.
“Kita ketahui bersama, penyebaran Covid-19 masih belum terkendali. Bahkan, muncul klaster-klaster baru. Di kantor-kantor dan sebagainya,” tegas Martin Ginting.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, dengan menyediakan tempat cuci tangan, handsinitizer, jaga jarak bagi pengunjung meski bermasker.
“Tapi kita bersyukur, sekuriti kita yang setiap hati bersentuhan dengan masyarakat pencari keadilan, saat rapid test tidak ada yang reaktif,” pungkas Martin Ginting.