IUP Galian C di Gondang Mojokerto Dipakai Ramai-ramai, ESDM Jatim: Tidak Boleh
SURABAYA, FaktualNews.co – Komoditi tambang berupa batu maupun sirtu (pasir batu) di Mojokerto, Jawa Timur, begitu memikat. Tak sedikit aktivitas tambang dijumpai di Bumi Mojopahit ini. Beberapa diantaranya berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.
Dalam usahanya, para penambang di tempat itu mengaku mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari pemerintah, walaupun izin tersebut dipakai secara bersama-sama.
Seperti yang dikatakan Sigit, salah seorang penanggung jawab tambang sirtu di Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Selasa (4/8/2020). Kepada media ini, ia mengatakan tambang yang dikelolanya mengantongi IUP milik warga Sidoarjo berinisial WSW dengan nomor P2T/110/15.02/X/2016.
“Sudah izin, zaman sekarang kalau nggak ada izin ya pasti susah. Itu sudah dicantumkan izinnya,” ucap Sigit sembari menunjukkan papan yang terpasang di pintu masuk lokasi tambang.
Di lokasi berbeda, Wahyu, selaku penanggung jawab penambangan Dusun Jati, Desa Jatidukuh juga menyampaikan hal serupa. Aktivitas tambang yang dikelolanya memakai izin WSW. “Sudah izin, pakai nama Pak W seperti di bawah,” aku Wahyu.
Dan ternyata, di Dusun Jati tersebut, Wahyu tidak sendiri. Ada tiga pengelola lain yang semuanya disebut-sebut menggunakan perizinan sama.
Lalu, bagaimana tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur selaku si empunya wilayah atas kondisi tersebut.
Melalui Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menegaskan, IUP hanya diperuntukkan bagi satu lokasi usaha tambang. Tidak boleh dipakai secara bersama-sama.
“Tidak boleh itu, (IUP) itu untuk satu nama satu lokasi,” tandas Kukuh ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2020).
Termasuk apabila ditemukan jenis galian berbeda, kata Kukuh, juga harus ada izin lagi. Kecuali dalam pengurusan izin tersebut, sudah lebih dahulu dicantumkan beberapa jenis komoditas galian yang akan diambil.
“Kalau satu ya satu, meskipun di situ ada jenis mineral lain, itu harus IUP lain,” lanjutnya.
Kukuh menambahkan, lokasi tambang ditentukan dalam batas-batas koordinat yang dilampirkan pada rencana kerja. Dan penambang dilarang melakukan aktivitas galian di luar batas yang telah disetujui.
“Kalaupun melewati batas akan kita peringatkan. Tapi kalau IUP dipakai bareng-bareng itu tidak boleh,” tutupnya.
Diketahui, aktivitas tambang dengan komoditi sirtu, diduga mengatasnamakan perizinan milik WSW terjadi di Dusun Dukuh dan Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Luas ekploitasi tambang di Dusun Dukuh tersebut sekitar 23 hektar dengan melibatkan satu unit alat berat berupa backhoe.
Sedangkan lokasi tambang di Dusun Jati diperkirakan 5 kali lipat lebih luas, yang pengelolaannya diserahkan kepada beberapa pengusaha berinisial S, T, A dan G. Di sini, terdapat 5 unit alat berat yang dilibatkan. Yakni, 4 backhoe dan 1 unit breaker atau pemecah batu.