FaktualNews.co

Telat Bayar Pajak, Galian C di Jatidukuh Mojokerto Ditutup Petugas

Peristiwa     Dibaca : 911 kali Penulis:
Telat Bayar Pajak, Galian C di Jatidukuh Mojokerto Ditutup Petugas
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah
Petugas gabungan melakukan penutupan galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatam Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (06/07/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Galian C di dua dusun di Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi, Selasa (06/07/2021).

Penutupan Galian C di Dusun Jati dan Dukuh yang diketahui atas nama Widi Sulton tersebut lantaran pemiliknya telat membayar pajak Rp. 1,2 miliar.

Para petugas memasangan plakat dan spanduk yang berbunyi ‘Lokasi Obyek Tambang Ini Ditutup’.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono, mengatakan bahwa penutupan yang dilakukan kali ini seduai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Izinnya ada, tapi mereka tidak taat bayar pajak ,berdasarkan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak, sehingga sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, terpaksa harus ditutup,” kata Noerhono.

Namun, lanjut Noerhono, penutupan ini sifatnya hanya sementara sampai pemilik galian C melunasi pembayaran pajak.

“Nanti kalau sudah melunasi pajak bisa kita buka lagi,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam pentupan ini melibatkan sekitar 30 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Mojokerto, TNI, dan Polri.

“Sebagian dari provinsi dan sebagain petugas dari Mojokerto. penertiban sekaligus pemasangan papan penutupan kali ini merupakan operasi gabungan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Satpol PP provinsi Jawa Timur,” Imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi membeberkan, bahwa Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini, pada tahun 2020 silam belum membayar pajak sama sekali.

”Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung,” ungkap Bambang.

Secara tegas Bambang menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Penambang di Desa Jatidukuh ini termasuk melanggar Perda, oleh sebab itu dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

“Maka pelimpahan penertiban saya serahkan ke Satpol PP, ” tegasnya.

Dengan adanya penutupan ini, salah seorang warga, Sumartik berharap, agar galian c diwilayah ring selatan Kabupten Mojokerto yang didapati merusak lingkungan agar juga ditutup oleh satpol pp

“Saya harap galian c di Mojokerto ditutup selamanya, khusunya di wilayah Gondang dan sekitarnya karena merusak lingkungan,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh