BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pria yang enggan disebut namanya dihukum mencium bendera merah putih saat kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Hukuman itu terapkan oleh petugas kepolisian saat menggelar razia masker di sejumlah pasar dan tempat keramaian di Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, razia kedisiplinan pemakaian masker itu sesuai arahan Presiden RI melalui Kapolri terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat belanja lainnya.
“Ternyata masih banyak yang tidak memaki masker, lalu kami melakukan penidakan yaitu di hukum mencium bendera dan menghafalkan pancasila, ” kata Fanani, Rabu (5/8/2020).
Fanani mengatakan, razia kedisiplinan masker itu akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di wilayah Kabupaten Blitar. Pihaknya akan memberikan hukuman bagi warga yang kedapatan tak memakai masker di tempat keramaian.
“Jadi razia masker ini agar masyarakat taat dan patuh dengan peraturan di era new normal. Jangan sampai di era new normal justru malah menambah jumlah penyebaran virus corona di Blitar,” pungkasnya.