Peristiwa

Tuntut Kelonggaran Pertunjukan, Pekerja Seni Banyuwangi Berdemonstrasi

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Massa pegiat kesenian di Banyuwangi menggelar aksi damai di depan Kantor Gugus Tugas Covid-19 Jalan A. Yani menuntut diizinkannya pertunjukan seni pada Rabu (5/8/2020).

Mereka mengeluhkan kesulitan mencari nafkah sejak ditetapkannya larangan berkerumun menyusul adanya wabah Covid-19 beberapa bulan terakhir.

Dengan mengendarai puluhan kendaraan bak terbuka yang dilengkapi peralatan pengeras suara mereka berkumpul di depan posko Covid-19 yang berada disebelah selatan kantor Bupati Banyuwangi sejak pagi.

Dalam orasinya mereka meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar segera membolehkan mereka bekerja lagi meskipun harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kita hanya ingin bisa bekerja lagi, kita sudah terlalu lama kelaparan,banyak dari kita yang sampai harus gulung tikar karena tidak bisa bertahan,” ungkap Yesika, salah satu peserta orator.

Sholehuddin, Ketua Umum Ormas Balawangi (Pembela Adat Dan Budaya Banyuwangi) yang juga ikut dalam aksi itu mengatakan, aksi pelaku seni ini dipicu tuntutan ekonomi setelah libur panjang akibat Covid-19.

Dalam pernyataannya Sholehuddin meminta agar pemerintah bisa berlaku adil, karena selama ini sudah banyak pusat perbelanjaan, mal dan tempat-tempat berkumpulnya orang yang sudah diperbolehkan beroperasi.

“Kalau tempat-tempat itu sudah boleh beroperasi, maka kita meminta agar para pelaku seni juga sudah boleh untuk bekerja lagi agar bisa memenuhi kebutuhan ekonominya,” papar Sholehuddin.

“Balawangi akan mengawal terus permasalahan yang sedang dihadapi pelaku seni di kabupaten Banyuwangi ini hingga tuntas, agar seni dan budaya disini juga bisa terus berkembang dan tidak mati suri seperti saat ini”, imbuhnya.

Saat menemui perwakilan pengunjuk rasa perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya akan segera memenuhi permintaan para pelaku seni. Hanya saja, masih tetap harus patuh pada SOP dan protokol kesehatan yang dalam waktu dekat segera diputuskan.

“Untuk hajatan yang ada konser musik atau hiburan lainnya berskala besar masih belum diperbolehkan, tapi selain itu diperbolehkan. Hanya saja, tetap harus memenuhi SOP dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan”, tegas Kusumo Wahyu Bintoro yang juga menjabat sebagai Wakapolresta Banyuwangi itu.