PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sepasang lelaki dan perempuan bukan suami-istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Kamis (6/8/2020) siang. Sebab, perempuan berinisial NS (35) dan lelaki HN (35) yang tinggal sedesa tersebut diketahui bermesraan di Taman Maramis, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kedua warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kemudian dibawa ke mako Satpol PP Kota Probolinggo, dengan kendaraan patroli. Kepada petugas di mako, NS berterus terang telah berhubungan asmara dengan HN, 3 bulan lalu.
NS yang ditinggal cerai hidup suaminya mengaku, berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maramis karena sebelumnya telah janjian. Untuk mengakhiri hubungannya, mengingat HN yang berprofesi sebagai karyawan swasta memiliki istri dan 2 anak. “Saya sadar salah. Makanya kami janjian ketemu. Untuk mengakhiri hubungan ini,” ujarnya.
Namun menurutnya, HN tidak mau kehilangan dan merangkul dirinya. Aksi main rangkul dua sejoli diketahui pengunjung Taman Maramis. Mereka kemudian melalui sambungan seluler, menghubungi Satpol PP. Tanpa dikomando, petugas meluncur ke lokasi kejadian dan lansung mengamankan NS yang diketahui belakangan, salah satu pengajar TK di Desanya.
Kepala Satpol PP setempat, Agus Effendi mengatakan, pihaknya mengamankan sepasang bukan suami-istri tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat lewat 112. Dalam laporan warga menyebut, ada sepasangan warga yang melakukan tindakan kurang pantas di tempat umum dan di siang bolong dalam keadaan ramai.
Dikatakan, pihaknya mengamankan mereka, karena telah berbuat kurang baik di tempat fasilitas umum. Apalagi mereka berdua bukan pasangan sah.
“Tugas kami menjaga ketertiban umum siang dan malam. Meski siang kalau berbuat tidak baik ya kami amankan. Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti,” katanya.
Selain membuat pernyataan tertulis, pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah, tempat mengajar NS. Tujuannya, agar member efek jera. Tidak hanya ke NS dan HN, tetapi kepada masyarakat yang berbuat seperti itu.
“Untuk memberikan efek jera, selain menandatangani pernyataan tertulis, kita juga akan memanggil pihak sekolah dan keluarga mereka,” pungkasnya.