FaktualNews.co

Polres Mojokerto Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal

Hukum     Dibaca : 847 kali Penulis:
Polres Mojokerto Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah
Salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal di Dusun Seketi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokekrto berjanji akan menindak aktivitas tambang tak berizin, menyusul desakan dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar polisi menangkap pelaku tambang ilegal.

“Nanti akan kita tinjau dulu. Apakah kegiatan itu ada legalitasnya atau tidak akan kita cek dulu. Kalau memang tidak ada legalitasnya ya baru akan kita lakukan penindakan,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putras, kepada media ini via telepon, Jumat (7/8/2020).

Sejauh ini, Rifaldhy mengaku belum tahu persis di mana lokasi kegiatan tambang yang dipermasalahkan warga. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu meninjau secara langsung dengan terjun ke lapangan dalam waktu dekat.

“Informasinya memang ada masyarakat demo, tapi ada lokasinya apa tidak akan kita tinjau. Kalaupun itu memang ada, ada legalitasnya ya kita tidak bisa menindak,” katanya lagi.

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini juga menegaskan, bahwa pihaknya tetap komitmen memberantas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Mojokerto. Sebab, keberadaan tambang liar tersebut sangat merugikan negara.



“Kita juga banyak kok memproses secara hukum tambang-tambang ilegal,” tegas dia.

Kendati demikian, setiap penindakan tambang ilegal dikatakannya, perlu dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama pemerintah berwenang selaku pemberi izin pertambangan.

“Karena kan setiap kita memajukan kasus tentunya kita kan butuh keterangan dari ESDM terkait perizinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa aktivitas galian C berupa sirtu berlangsung di Dusun Dukuh dan Dusun Jati Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto. Para penambang di tempat itu mengaku mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) atas nama WSW dengan nomor P2T/110/15.02/X/2016 yang dipakai secara bersama-sama.

Tak hanya itu, warga Seketi di desa yang sama belakangan bersikeras menolak kehadiran alat berat yang disinyalir akan digunakan untuk menambang.

Masyarakat setempat juga menuntut supaya pengusaha tambang ilegal hengkang dari wilayahnya dan segera mereklamasi lahan galian kembali seperti semula.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh