FaktualNews.co

ESDM Jatim Minta Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Mojokerto

Hukum     Dibaca : 820 kali Penulis:
ESDM Jatim Minta Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Mojokerto
Faktualnews/dhofir mokhamad
Aktivitas tambang di Dusun Jati Desa Jatidukuh Mojokerto.

SURABAYA, FaktualNews.co – Persoalan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto terus menuai polemik. Baru-baru ini, warga Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang melakukan aksi penolakan aktivitas tambang di dusunnya karena alasan lingkungan.

Lalu, dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Penambangan (IUP) juga diduga terjadi di wilayah tersebut.

Kesal atas kondisi ini, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim pun meminta polisi serius menertibkan tambang ilegal dengan menangkap penambang ‘nakal’.

“Yang ilegal-ilegal itu suruh tangkap saja sama polisi,” tandas Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko, Rabu (5/8/2020).

Ia mengatakan, banyak pengusaha tambang bersusah payah memenuhi syarat yang tidak mudah untuk mendapat izin operasi ke pemerintah.

Namun, jerih payah itu seakan tak berarti ketika bermunculan penambang ilegal yang sama-sama leluasa mengambil hasil mineral laiknya penambang resmi.

Hal inilah yang menurut Kukuh tidak adil. Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta supaya aparat penegak hukum serius menertibkan tambang ilegal karena sangat merugikan.

“Kewenangan itu ya ada di polisi, mereka (pengusaha tambang ‘nakal’) mencuri ya harus ditangkap,” tegasnya.

Di kesempatan berbeda, Kamis (6/8/2020), Kasat Intelkam Polres Mojokerto, AKP Jupri menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi terlebih dahulu untuk memastikan legalitas tambang.

Baru kemudian akan diambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin.

“Tentunya kami tidak akan terburu-terburu dalam menyikapinya. Kami akan melakukan peninjaun terlebih dahulu di lokasi, terkait itu memang benar ilegal atau tidak,” tutupnya.

Seperti diketahui, telah berlangsung beberapa aktivitas tambang bahan galian C berupa sirtu di Dusun Dukuh dan Dusun Jati, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto.

Para penambang di tempat itu mengaku mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) atas nama WSW dengan nomor P2T/110/15.02/X/2016. Meski izin tersebut dipakai secara bersama-sama.

Luas ekploitasi tambang di Dusun Dukuh tersebut sekitar 23 hektare dengan melibatkan satu unit alat berat berupa backhoe.

Sedangkan lokasi tambang di Dusun Jati diperkirakan 5 kali lipat lebih luas yang pengelolaannya diserahkan kepada beberapa pengusaha berinisial S, T, A dan G.

Di sini, terdapat 5 unit alat berat yang dilibatkan. Yakni, 4 backhoe dan 1 unit breaker atau pemecah batu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah