SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi diamankan Polda Jatim karena mengeroyok seorang dokter jaga di RSUD Blambangan.
Mereka adalah Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34) dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie menyampaikan, aksi pengeroyokan dipicu atas penolakan rumah sakit untuk melakukan perawatan terhadap salah satu rekan mereka karena sakit, Senin (27/8/2020).
“Dimana ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan. Namun dokter di sana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat,” papar Pitra dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/8/2020).
Pitra menjelaskan, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu diberi obat jalan.
Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini. Mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.
Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.
“Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” lanjutnya.
Akibat dari pengeroyokan ini, dokter jaga itu mengalami luka-luka. Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim secepatnya memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku.
Mereka yang tertangkap pun dijadikan tersangka sebagaimana Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Hingga saat ini tim kami masih ada di lapangan, untuk mencari pelaku-pelaku yang lain,” tutupnya.