Hukum

Lagi, Polisi Tangkap Dua Anggota PSHT Situbondo Terkait Kasus Perusakan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo menangkap 2 orang terkait kasus perusakan sejumlah rumah, kios dan 4 mobil di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, pada Selasa (11/8/2020). Itu menyusul 21 anggota PSHT lainnya yang sudah dimintai keterangan.

Kedua orang itu adalah S, warga Desa Talkandang, Kecamatan/Situbondo dan pemuda berinisial B yang beralamat di Jalan Anggrek, Situbondo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.



Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, dengan ditangkapnya kedua orang itu, total anggota PSHT yang diamanakan menjadi 23 orang.

“Namun, dari jumlah sebanyak 23 anggota PSHT yang diamankan, sebanyak enam orang di antaranya akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pengruskan rumah, kios dan mobil di Desa Tribungan dan Desa Kayuputih,” kata Sugandi, Selasa (11/8/2020).



Sugandi mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki dan menggali keterangan terkait kasus tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas kasus pengrusakan ini. Dengan cara akan memanggil para anggota PSHT Situbondo, untuk diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.