SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Polres Situbondo hingga hari ini (Selasa, 11/8/2020) telah memeriksa 21 orang saksi untuk mengungkap pelaku pengrusakan sejumlah rumah dan kios, serta empat mobil milik warga di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dua puluh satu orang yang diperiksa itu merupakan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo.
Selain itu, petugas juga memeriksa sebanyak 17 saksi korban dalam kasus pengrusakan rumah dan kios, serta empat mobil tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, dari sebanyak 21 anggota PSHT Situbondo dengan status sebaga saksi, enam orang statusnya akan ditingkatkan sebagai tersangka.
“Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan tersebut, satu orang di antaranya diketahui berperan sebagai otak intelektual aksi pengrusakan tersebut,” ujar Sugandi, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sebanyak 21 anggota PSHT Situbondo, aksi pengrusakan rumah dan kios milik warga dua desa tersebut yang dilakukan pada 02.00 WIB dini hari. Sebagian terduga pelaku diketahui berasal dari beberapa wilayah kabupaten tetangga, yakni Bondowoso, Jember dan Banyuwangi.
“Namun, jika sudah memenuhi ketentuan, enam anggota PSHT yang akan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni pasal 170 dan 160 KUHP serta pasal yang lain,” pungkasnya.