Hukum

Kasasi Ditolak, Mantan Wawali Probolinggo Suhadak Divonis MA 5 Tahun Penjara

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kabar tak mengenakkan menimpa Suhadak, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo, periode 2014-2019. Pria yang saat ini masih di Lapas Kelas II Probolinggo, atas kasus DAK Pendidikan 2009 tersebut, divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut jatuh, setelah kasasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) yang menimpanya, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diungkap Kasi Pidsus (Pidana Khusu) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Ciprian Caesar, Kamis (13/8/2020) siang di ruang kerjanya.

Dikatakan, surat pemberitahuan dari Makhkamah Agung (MA) diterima 2 hari lalu, Selasa 11 Agustus 2020. Pihaknya sudah memberitahukan surat yang dimaksud kepada yang bersangkutan. Untuk eksekusinya, lanjut Caesar, menunggu Suhadak Bebas. “Jadi begitu keluar, Pak Suhadak masuk penjara lagi,” ujarnya.

Ditambahkan, pada tingkat Pengedilan Tipikor (PT) Probolinggo dalam kasus yang sama, Suhadak hanya divonis 1 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat banding pria yang pernah berprofesi sebagai kontraktor tersebut divonis sama yakni, 1 tahun. “Sama MA, pak Suhadak divonis lima tahun,” tambahnya.

Untuk diketahui, Suhadak saat ini masih menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Probolinggo atas kasus pengadaan meubeler DAK tahun 2009. Pria yang menjabat Wawali kota tak sampai 2 tahun tersebut, kemudian kesandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC).

Atas kasus gedung yang kini berganti nama Gedung Hayam Wuruk tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 775.446.730.

Suhadak kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu pada 9 Agustus tahun lalu, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Suhadak mem-praperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat.