BLITAR, FaktualNews.co – Diduga tak kantongi izin opreasional, SBPU Indomobil di Jalan Raya Kuningan, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diperiksa polisi, pada Jumat (14/8/2020).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi mengatakan, pihaknya melakukan permeriksaan SPBU itu atas laporan masyarakat soal dugaan tidak adanya izin operaional.
“Jadi kami langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi SPBU Indomobil tersebut. Kami akan melakukan penylidikan lebih dalam terkait asal usul BBM dan oil bermerek Indomobil tersebut,” kata Donny Kristian Bara Langi, Jumat (14/8/2020).
Doni menambahkan, dari lokasi SPBU tersebut pihaknya mengamankan barang bukti botol oli merek Indomobil yang di buang tidak pada tempatnya. Maka dari itu kami akan menidaklanjuti temuan SPBU tersebut.
“SPBU mini tersebut belum jelas. Artinya tidak memiliki izin dan tidak memiliki tempat pembuangan limbah tersebut. Pasalnya SBPU Indomobil ini mengacu ke Undang Undang Migas,” pungkasnya.