NGANJUK, FaktualNews.co-Muhammad Iqbal (21), pemuda asal RT 03/RW 09 Dusun Kuniran Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kamis (13/08/ 2020) malam.
Karyawan toko pupuk ini diduga telah menjual okerbaya jenis pil dobel L kepada teman-temannya.
“Terduga pelaku dibekuk saat berada di warung pinggir jalan wilayah Dusun Kuniran Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (14/8/2020).
Iptu Rony mengungkapkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 kit atau 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok,
2 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok, uang Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel.
Penangkapan terduga pelaku berawal saat personel tim resmob antinarkoba Rajawali 19 Polres Nganjuk, melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Baron.
“Waktu lewat jalan Dusun Kuniran Desa Jekek, petugas mencurigai dua pemuda yang sedang ngopi di warung. Lalu dihampirilah keduanya,” jelas Iptu Rony.
Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari pemuda tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 kit atau 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok, dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
“Kepada petugas, pemuda ini mengaku hanya pengguna. Sedangkan okerbaya itu dibelinya dari M. Iqbal. Saat digeledah, ditemukan barang dua butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok, sebuah ponsel, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu,” pungkas Rony.