Hukum

Diduga Plagiat Hak Paten, Pembangunan Pondasi JRBPV di RSUD Sidoarjo Berujung ke Meja Hijau

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pembangunan pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) di RSUD Sidoarjo menjadi persoalan. Sang penggagas, Ryantori Angka Rahardja kini harus berurusan dengan hukum.

Urusannya, Riyantori disangka menjiplak hak paten pondasi yang diduga mirip Pondasi Kontruksi Sarang Laba-laba (PKSLL) milik Kris Suyanto pemilik PT Katama Suryabumi yang tak lain adalah mantan anak buahnya selama 25 tahun.

Kini, kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau PN Sidoarjo setelah penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahan 2) ke Jaksa Kejari Sidoarjo.

“Pelimpahan tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri sudah kami terima. Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut umum untuk menyidangkan kasus ini,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Meski begitu, Riyantori tidak ditahan atas persoalan tersebut. Ia pun juga angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya itu. Menurut dia, penjiplakan yang dituduhkan PT Katama kepadanya itu terkait pondasi JRBPV yang dianggap sama dengan PKSLL.

Padahal, klaim dia, JRBPV ini kan penyempurnaan dari KSLL bukan penyempurnaan dari PKSLL. “Dan yang perlu saya garis bawahi hak paten JRBPV sudah keluar sejak 28 Desember 2016 lalu,” ucapnya, Selasa (18/8/2020).

Termasuk, lanjut dia, unsur novelty, (kebaruan, temuan baru atau originalitas-Red) pada paten JRBPV telah terpenuhi.

“Jadi kasus ini menurut saya aneh, masak saya penemu PKSLL dituduh telah menjiplak temuannya sendiri. JRBPV ini kan penyempurnaan dari KSLL,” sebutnya.

Lebih jauh Ryantori menceritakan duduk masalah perkara hukum yang menjeratnya ini berawal saat dirinya bersama Sutjipto (alm) sengaja meminta Kris Suyanto, anak buah mereka untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian akan mereka tunjuk menjadi kontraktor khusus KSLL.

Kemudian, lahirlah PT Katama Surya Bumi untuk memasarkan KSLL. Ia menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan karena Kris Suyanto sudah bekerja selama 25 tahun di PT Dasaguna, miliknya bersama Sutjipto.

Bersamaan dengan berdirinya PT Katama Surya Bumi, sambung dia, ia bersama Sutjipto berhasil menemukan unsur novelty, sehingga permohonan paten bisa diajukan pada tahun 2003 dengan nama ‘Perbaikan Konstruksi Sarang Laba Laba’.

“Setelah diajukan, kita terkendala lokasi domisili yang jauh untuk memamntau prosesnya, karena saya dan Pak Cip di Surabaya, sedangkan Kris di Jakarta. Lha akhirnya kita menugaskan kepada Kris untuk memantau proses paten. Dan pada Tahun 2007 paten PKSLL granted dengan Nomor ID 0018808,” paparnya

Ryantori menyebut bahwa pada sertifikat paten tertera nama dirinya dan Ir Sutjipto sebagai inventor (penemu) juga ada nama PT Katama Surya Bumi sebagai Pemegang Hak Paten. Ia pun sempat bertanya terkait kejanggalan itu.

“Ada yang janggal, saat itu saya tanya ke Kris, Lho kok bisa PT Katama sebagai Pemegang Hak Paten ? Dijawab oleh Kris, iya pak supaya pemasarannya mantap. Terus terang kami (saya dan Pak Tjip) terkecoh dengan istilah ‘Pemegang’ kan bukan ‘Pemilik’, jadinya kami saat itu kami diamkan,” ungkapnya.

Bukan hanya kepada Kris, Ryantori juga sempat mempertanyakan kepada direktur hak paten Kemenkumham terkait nama PT Katama Surya Bumi bisa tertera namanya sebagai Pemegang hak Paten pada sertifikat paten tersebut.

Saat itu, sambung dia, Direktur Paten (Bu Dede) menjawab kepadanya jika satu satunya dokumen yang ada adalah selembar surat pengalihan hak dengan dua bahasa yakni bahasa Inggris dan Indonesia.

“Karena saya diberi fotokopinya, setelah dipelajari ternyata lembar tersebut sarat dengan kesalahan termasuk judulnya,” jelas dia.

Seharusnya, menurut dia, terjemahan judul ‘Surat Kuasa’ bukan ‘Surat Pengalihan Hak’. “Jadi itu dibuat sendiri oleh Kris , sebuah surat kuasa untuk mengurus pendaftaran paten, bukan pengalihan kepemilikan paten yang prosedurnya diatur dalam UU Paten Bab V Pasal 66,” ungkap Ryantori.

Ryantori menegaskan jika pengalihan hak harus disertai dokumen asli Paten berikut dokumen lain seperti akte notaris dan akte pelepasan hak oleh para istri atau ahliwaris. “Masa intelectual property dialihkan cuma dengan selembar surat apalagi yang sarat dengan kesalahan,” ucapnya dengan nada heran.

Lebih jauh Ryantori menjelaskan jika sebagai inventor belum pernah sekalipun mengajarkan formula penghitungan KSLL kepada siapapun. Sebab melakukan perancangan KSLL tanpa faham cara menghitung yang benar beresiko terhadap kemungkinan kegagalan bangunan.

“Dengan kata lain, bila melalui proses standar, yang seharusnya melakukan semua desain dan perhitungan konstruksi yakni inventor sebagai pemilik hak karya intelektual (bukan pemegang paten), sehingga secara otomatis penanggung jawab keamanan bangunan adalah inventor.

Jadi pada tahun 2014 -2017 saya ingatkan resiko kepada para pengguna PKSLL, untuk semua desain PKSLL yang tidak melalui klarifikasi ke inventor, inventor tidak lagi menjadi penjamin keamanan bangunan,” paparnya.

Ryantori mengingatkan jika sejauh ini sejumlah proyek di beberapa lembaga Pemerintah dan Swasta ditengarai masih banyak yang menggunakan PKSLL, namun tidak ada jaminan keamanan bangunannya.

“Hal itu lantaran pihak PT Katama tidak menggunakan perhitungan yang direkomendasi dari Penemunya yakni saya. PT Katama selama ini hanya copy paste dari projek-proyek yang sudah berjalan,” sesalnya.

“Saya tegaskan menolak kalau dikatakan plagiat (jiplak). Kan aneh, karena struktur pondasi itu kan saya yang menemukan. Saya menyesal terlalu percaya dengan mantan anak buah saya itu. Saat ini, saya serahkan semua kasus ini ke penasehat hukum saya. Fakta dan keadilan nanti pasti akan terkuak dipersidangan,” pungkasnya.