Teledor Protokol Kesehatan, Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota Disanksi Push-up
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Lalai atau teledor tak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sejumlah anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota, disanksi push-up. Selain hukuman atau sanksi fisik, ada juga anggota yang hanya menerima sanksi teguran lisan.
Mereka diketahui tak menjalankan protokol kesehatan, saat Wakapolresta, Kompol Teguh Santoso bersama Kasi Propam, serta Humas Polresta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas, di jalan Brantas, Kademangan, kota setempat.
Dalam sidak, Selasa (18/8/2020) siang tersebut, sejumlah anggota Satlantas terjaring razia Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan. Temuan lain di antaranya, Bilik Sterilisasi tidak berfungsi dengan alasan petugas alat masih dicharge, tempat cuci tangan tidak ada sabun, dan meja pelayanan belum dipasang plastik mika sebagai pembatas petugas dengan masyarakat.
Petugas yang lalai dalam tugasnya menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, langsung ditegur oleh Kompol Teguh Santoso. Selain itu, petugas juga mendapat sanksi fisik berupa push-up. Bahkan, tidak hanya petugas, Kasat Lantas dan perwira lainnya juga mendapat arahan.
“Siang ini kami melakukan asistensi dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di lokasi pelayanan Polresta. Sasaran kegiatan ini, bilik sterilisasi, disinfektan, tempat cuci tangan san sarana prasarana pelayanan lainnya,” ujar Kompol Teguh Santoso.
Covid-19, lanjutnya, masih harus diwaspadai. Sebab tidak menutup kemungkinan, lonjakan penderita Corona akan terjadi saat masyarakat teledor dan abai terhadap protokol kesehatan.
Hal senada juga diungkap Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya. Disebutkan, dalam sidak siang itu, ada beberapa temuan di antaranya, bilik sterilisasi tidak berfungsi, tempat cuci tangan tidak ada sabunnya. Bahkan meja pelayanan diruang depan tidak ada pembatasnya.
“Anggota yang tidak menjalankan protocol kesehatan Covid-19, kami sanksi lisan dan push-up,” katanya.
Selain sanksi, Kapolresta meminta sejumlah perangkat protokol kesehatan secepatnya dilengkapi kekurangan sarana dan prasarananya. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kantor pelayanan Satpas Satlantas Polresta.
“Sebelum mengajak masyarakat, anggota didisiplinkan dulu,” tandasnya.
Kapolres yang kelahiran Banyuwangi tersebut juga mengatakan, kalau penegakan disiplin itu merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Covid-19, serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 495 /VIII/Mas.7/2020, tentang juklak Inpres Nomor 6 Tahun 2020.