SIDOARJO, FaktualNews.co – Dio Anggriawan Soebandi (27), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,8 kilogram dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Mochammad Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan yang di gelar di PN Sidoarjo terhubung dengan terdakwa via teleconfrence di Rutan Polresta Sidoarjo, Rabu (19/8/2020).
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 2 tahun kurungan. Menurut JPU bahwa terdakwa tebukti menerima sabu seberar 10,8 Kg meakipun barang tersebut belum sempat di edarkan.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ridwan.
Meski demikian, tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengedar sabu-sabu yang tinggal di Perum Bukit Bambe, Kelurahan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik sudah sesuai pertimbangan.
“Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pencegahan peredaran narkoba dan terdakwa bagian dari jaringan trans nasional berskala besar,” ulasnya yang menyebut hal yang meringankan terdakwa hanya karena masih berusia muda.
Dalam tuntutannya JPU juga mengungkap kronologi penangkapan Dio Anggriawan Soebandi. Pria 27 tahun itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim pada Selasa (2/1/2020) lalu.
Dia ditangkap di area Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo setelah mengambil sabu-sabu sebesar 10,8 kilogram dibungkus kemasan teh china yang ditaruh dalam ransel dalam mobil KIA abu-abu.
Sabu-sabu tersebut hendak di edarkan di kawasan Madura, Jawa Timur atas perintah Z, yang saat ini masih dpo (daftar pencarian orang).